Penghargaan diserahkan pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik KI Awards 2025 di ASTON Bojonegoro, Sabtu (29/11-2025) malam oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, Yunus Mansur Yasin, kepada Kepala Dinas Kominfo Kota Mojokerto Santi Ratnaning Tias, mewakili Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, 

IM.com – Kota Mojokerto meraih Penghargaan Badan Publik Informatif. Penghargaan diserahkan pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik KI Awards 2025 di ASTON Bojonegoro, Sabtu (29/11-2025) malam oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, Yunus Mansur Yasin, kepada Kepala Dinas Kominfo Kota Mojokerto Santi Ratnaning Tias, mewakili Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari,

Rekor Konsisten: Setiap Tahun Berprestasi

Capaian ini menambah panjang deretan prestasi Kota Mojokerto dalam ajang KI Award, Sejak tahun 2021 Kota Mojokerto berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif.

Pada tahun 2022 Kota Mojokerto berhasil membawa pulang Tiga penghargaan sekaligus dalam Ajang KI Award, yakni sebagai Badan Publik Informatif, Badan Publik Mengumumkan Informasi Publik Terbaik, dan Pengelolaan & Pendokumentasian Informasi Publik Terbaik.

Tak berhenti disitu, pada tahun 2023 Kota Mojokerto memboyong Empat penghargaan, diantaranya Peringkat 1 Badan Publik Informatif, Badan Publik Terfavorit, Kualitas Informatif Terbaik, serta Sarana dan Prasarana Terbaik.

Sementara pada tahun 2024 Kota Mojokerto berhasil menjadi Peringkat 1 Badan Publik Informatif. Dan pada tahun 2025 Kota Mojokerto kembali mengukir prestasi dengan mendapat penghargaan Badan Publik Informatif dengan nilai 99,45.

Prestasi beruntun ini menunjukkan konsistensi Kota Mojokerto dalam memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi yang cepat, akurat, dan mudah dijangkau.

Wali Kota Mojokerto: “Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat”

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar prestasi, tetapi bukti nyata bahwa pemerintah kota terus memperkuat budaya transparansi, dimana keterbukaan informasi adalah hak masyarakat.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah yang terus memperkuat layanan informasi. Bagi kami, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi hak masyarakat agar bisa ikut mengawasi dan berpartisipasi dalam pembangunan,” tutur Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.

Dengan deretan penghargaan keterbukaan informasi yang didapat, PemerintahKota Mojokerto akan terus mengembangkan tata kelola informasi publik yang mudah diakses dan responsif.

“Kami akan terus berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang semakin terbuka, akuntabel, dan partisipatif. Masyarakat harus bisa mendapatkan informasi kapan pun mereka butuhkan,” tegasnya.

KI Jatim: Keterbukaan Adalah Kebutuhan, Bukan Sekadar Kewajiban

Sementara itu, Ketua KI Provinsi Jawa Timur, Edi Purwanto, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi kini menjadi kebutuhan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan modern.

“Keterbukaan informasi bukan semata-mata kewajiban, tetapi kebutuhan. Kami ingin mendorong masyarakat terlibat aktif dalam proses pembangunan, mulai perencanaan hingga pertanggungjawaban, agar semua yang dikerjakan badan publik dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

KI Jatim sendiri telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap ratusan badan publik di Jawa Timur, dan hasilnya 47 badan publik dinyatakan memperoleh predikat Informatif. (uyo)

7

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini