H. Rif'an Hanum & Nawacita kuasa hukum PT Annisa Ahmada Travelindo menyatakan proses pendataan klaim refund terbuka bagi jemaah dari berbagai daerah. Pengajuan juga disebut tidak dipungut biaya juga tidak mengambil potongan dari nilai klaim yang menjadi hak jemaah.

inilahmojokerto.com – Perkembangan kasus refund jemaah umrah PT Annisa Ahmada Travelindo terus bergulir. Hingga 25 September 2026, sebanyak 978 jemaah telah tercatat mengajukan klaim pengembalian dana melalui kuasa hukum perusahaan dengan total nilai mencapai Rp23,87 miliar.

Data tersebut disampaikan Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita selaku kuasa hukum PT Annisa Ahmada Travelindo. Total klaim yang telah terdata mencapai Rp23.876.500.000.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan pendataan per 23 September 2026. Saat itu tercatat 634 jemaah dengan total klaim Rp15.114.801.500.

Artinya, dalam kurun dua hari terdapat tambahan 344 jemaah dengan nilai klaim bertambah sekitar Rp8,76 miliar.

Kuasa hukum menyebut data tersebut masih bersifat sementara. Seluruh pengajuan akan diverifikasi kembali berdasarkan bukti pembayaran yang dimiliki masing-masing jemaah.

Kuasa hukum PT Annisa Ahmada Travelindo menyatakan proses pendataan klaim refund terbuka bagi jemaah dari berbagai daerah. Pengajuan juga disebut tidak dipungut biaya.

Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita menegaskan tidak mengambil potongan dari nilai klaim yang menjadi hak jemaah.

Menurut kuasa hukum, penyelesaian kewajiban kepada jemaah merupakan bagian penting dalam penyelesaian persoalan yang tengah dihadapi PT Annisa Ahmada Travelindo.

“Kami ingin menegaskan satu hal: hak jemaah adalah prioritas. Tidak ada satu rupiah pun yang kami potong dari hak mereka, dan kami akan mengawal proses ini sampai tuntas,” ujar H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., Founding Partner Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum juga menyoroti posisi agen atau perwakilan travel yang berada di daerah.

Mereka menyatakan hubungan hukum dalam penyelenggaraan ibadah umrah berada antara jemaah dengan PT Annisa Ahmada Travelindo sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Atas dasar itu, kuasa hukum menyebut kewajiban pengembalian biaya berada pada perusahaan. Agen atau perwakilan yang disebut telah meneruskan setoran jemaah kepada perusahaan diminta tidak menjadi sasaran penagihan secara langsung.

Kuasa hukum mengimbau jemaah maupun keluarga untuk tidak melakukan tekanan, penagihan secara paksa, ataupun tindakan main hakim sendiri terhadap agen di daerah.

Seluruh klaim, menurut mereka, diarahkan melalui mekanisme pendataan yang telah disediakan.

Sementara itu, layanan pengambilan paspor dan pengajuan refund masih dibuka hingga Sabtu, 26 September 2026, pukul 08.00-14.00 WIB di kantor kuasa hukum.

Jemaah yang melakukan pengajuan diminta membawa sejumlah dokumen, yakni KTP asli pendaftar dan bukti setoran atau pembayaran.

Bagi jemaah yang tidak dapat datang langsung, pengajuan dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa serta KTP penerima kuasa.

Selain perkembangan klaim refund, kuasa hukum PT Annisa Ahmada Travelindo juga menyampaikan keberatan terhadap langkah Kementerian Haji dan Umrah RI yang disebut telah memblokir akses Siskopatuh perusahaan.

Kuasa hukum menyatakan pemblokiran tersebut dilakukan tanpa pemeriksaan yang menurut mereka memadai dan berpotensi berdampak terhadap proses penyelesaian hak jemaah.

Mereka meminta Kementerian Haji dan Umrah membuka ruang dialog serta mendorong penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan hak jemaah, termasuk melalui pengawasan terhadap proses pengembalian dana.

Pernyataan tersebut merupakan sikap dari pihak kuasa hukum PT Annisa Ahmada Travelindo. Adapun alasan, dasar, dan respons pihak Kementerian Haji dan Umrah terkait persoalan Siskopatuh belum dicantumkan dalam pernyataan tersebut.

Dengan bertambahnya jumlah jemaah yang terdata, proses verifikasi bukti pembayaran menjadi tahapan penting sebelum nilai klaim masing-masing jemaah dapat dipastikan. Hingga 25 September 2026, total sementara klaim yang masuk telah mencapai Rp23,87 miliar dari 978 jemaah.

16

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini