Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan, Selasa (3/11/2026) malam.

inilahmojokerto.com – Kewenangan penyadapan yang semestinya menjadi instrumen penegakan hukum justru menjadi persoalan serius di tubuh Polri.

Tiga perwira tinggi kepolisian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, termasuk terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Ketiganya adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Menurut dia, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui verifikasi sesuai prosedur.

Salah satu nomor yang menjadi sasaran adalah milik Presiden Prabowo. Namun, dugaan penyadapan tidak berhenti pada kepala negara.

Asep menyebut sasaran lainnya meliputi pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

“Diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkapnya.

Persoalan mendasarnya adalah dugaan penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa adanya proses penegakan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku,” jelas Asep.

Perkara ini semakin serius setelah pada Oktober 2026 diduga terjadi penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS.

Tindakan tersebut diketahui seorang petugas yang kemudian melaporkannya pada 30 Oktober 2026. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.

Di tengah perkembangan kasus tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan Kapolri memberikan perhatian serius.

“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” katanya.

Ia juga menegaskan komitmen pembenahan internal kepolisian. “Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” ujarnya.

Kasus ini menyentuh persoalan yang lebih luas daripada dugaan pelanggaran prosedur internal. Penyadapan tanpa dasar hukum berpotensi mengancam privasi, kebebasan berekspresi, dan rasa aman masyarakat.

Publik kini menunggu pembuktian hukum mengenai siapa yang memerintahkan, bagaimana sistem digunakan, serta apa motif di balik dugaan penyadapan tersebut.

5

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini