
inilahmojokerto.com – Jabatan tinggi, kepercayaan pimpinan, dan perjalanan panjang dalam institusi kepolisian tidak selalu menjadi jaminan seseorang terhindar dari persoalan hukum.
Gambaran itu muncul dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang kini menyeret tiga jenderal aktif Polri. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya memiliki rekam jejak panjang dengan pengalaman menduduki sejumlah posisi strategis, baik di lingkungan kepolisian maupun pemerintahan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan ketiganya sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Nama Listyo Sigit menjadi yang paling menyita perhatian. Ia pernah menjabat Kapolri ke-25 selama sekitar lima tahun delapan bulan, sejak Januari 2021 hingga 2026.
Kariernya berkembang pesat sejak menjadi Kapolres Surakarta pada 2011, ketika Joko Widodo masih menjabat wali kota. Listyo kemudian menjadi ajudan Presiden Jokowi pada 2014–2016.
Kariernya berlanjut sebagai Kapolda Banten, Kadiv Propam, dan Kabareskrim sebelum dipercaya menjadi Kapolri. Pada 1 Oktober 2026, ia dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan.
Sementara itu, Irjen Ahrie Sonta Nasution merupakan lulusan Akademi Kepolisian 2002. Ia pernah menjadi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2020, kemudian Sekretaris Pribadi Kapolri Listyo Sigit pada 2021–2024.
Ahrie selanjutnya dipercaya menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto pada 2024–2025. Pada Oktober 2026, ia menduduki jabatan Kepala Divisi Hukum Polri.
Tersangka ketiga, Irjen Eko Hadi Santoso, merupakan lulusan Akpol 1991 dan SMA Taruna Nusantara Magelang. Berbeda dengan dua rekannya, perjalanan karier Eko banyak berkaitan dengan bidang reserse dan pemberantasan narkotika.
Ia pernah menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Pada 2025–2026, Eko menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Ia kemudian mendapat promosi sebagai perwira tinggi pada 10 Oktober 2026 dan menduduki jabatan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.
Kini, ketiganya menghadapi proses hukum atas dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha.
Asep menyebut penyidik juga menemukan dugaan penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026.
Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan komitmen institusi untuk melakukan pembenahan.
“Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” ujarnya.
Perjalanan tiga jenderal ini menjadi pengingat bahwa jabatan dan pangkat bukanlah kekebalan hukum. Namun, pembuktian kesalahan tetap harus melalui proses peradilan yang adil dan transparan.










































