IM.com – Kades Kepuhanyar, Mojoanyar Agung Priyanto menjadi buruan Kejaksaan Negeri Mojokerto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi APBDes tahun anggaran (TA) 2016. Perbuatan Agung mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 690 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto Fathur Rohman mengatakan, penetapan tersangka Agung dilakukan sejak 11 Januari 2018. Itu tertuang dalam surat Penetapan Tersangka No B-92/O.5.9/Fd.1/01/2018 yang dikeluarkan Kajari Mojokerto Lubis.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBDes Kepuhanyar tahun 2016 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 690.922.390,” kata Fathur di kantornya, Senin (22/1/2018).
Dia menjelaskan, Agung menggunakan dua macam modus dalam melakukan tindak pidana korupsi. Menurut dia, tersangka membuat kegiatan fiktif dan melakukan penggelumbungan anggaran (markup), baik kegiatan fisik maupun non fisik di Desa Kepuhanyar.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor negara, nilai kerugian negara dari kegiatan non fisik mencapai Rp 288.749.563, sedangkan dari kegiatan fisik kerugian yang ditanggung negara mencapai Rp 402.172.627.
Fathur merinci, kerugian dari kegiatan fisik meliputi pembangunan saluran Dusun Pasinan Rp 51.126.000, pembangunan rabat beton Dusun Pasinan Rp 22 juta dan pembangunan jalan lingkungan Dusun Damarsi Rp 75.227.000.
Selain itu, kerugian negara ditemukan pada proyek perbaikan gedung kantor Desa Kepuhanyar dan pembangunan pintu pagar Rp 38.155.000, kelanjutan pembangunan balai Dusun Wonoayu dan Pasinan Rp 79.435.000, serta normalisasi saluran irigasi dan peninggian plengsengan Rp 16.148.600.
“Dalam pembangunan fisik, kepala desa tak melibatkan peran masyarakat dan lembaga desa lainnya. Tanpa membuat rencana anggaran biaya juga tanpa membuat laporan pertanggungjawaban APBDes TA 2016,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kata Fathur, Agung dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sayangnya, sejak penyidikan digelar akhir 2017 lalu, tersangka berhasil kabur. “Sampai saat ini tersangka masih buron, identitas sudah kami sebar luaskan, semoga segera kami tangkap,” ujarnya.
Selain Agung, tambah Fathur, pihaknya juga mendalami keterlibatan perangkat Desa Kepuhanyar lainnya. Setidaknya kasus ini bakal menyeret Bendahara Desa tersebut.
Pasalnya, setiap pencairan dana desa, Kepala Desa Kepuhanyar selalu melibatkan Bendahara Desa. “Ada indikasi keterlibatan bendahara, tapi bendahara mengaku tak mendapatkan bagian. Setiap pencairan, uang langsung dibawa Kades,” tandasnya. (kus/uyo)