IM.com – Vanessa Angel akhirnya benar-benar ditetapkan sebagai tersangka kasus pelacuran online artis. Bintang FTV dan sinetron ini menjadi tersangka setelah terpelesat turut menyebarkan foto dan video syur terkait praktik prostitusi.
Vanessa dijerat Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melanggar kesusilaan. Penetapan tersangka ini sesuai hasil gelar perkara yang diperkuat pendapat beberapa ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, ahli IT, ahli Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Selain itu berdasarkan beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi, yang menguatkan VA (harus,red) ditetapkan tersangka,” ujar Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, mulai hari ini Rabu (16/1/2019)di Lobby Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Kapolda mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vanessa segera tersangka pada Senin (20/1/2019) pekan depan.
“Yang menguatkan penetapan tersangka ini, karena VA secara langsung meng-eksplor dan mengeksploitasi dirinya secara langsung kepada muncikari, bahkan fotonya juga di-share ke muncikari yang lebih dulu kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Foto dan beberapa video porno yang beredar luas dengan durasi bervariasi. Durasi video yang paling pendek satu menit.
Lalu siapa sosok yang ada dalam foto dan video yang disebarkan Vanessa? Terkait hal ini, polda masih bungkam.
“Foto porno dan video porno sudah tersebar melalui jejaring sosial dan internet. Salah satu contoh yang tersebar ke netizien ya itu (foto porno) dari yang bersangkutan (Vanessa Angel),” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Barung mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkapkan lebih detil ihwal konten porno tersebut lantaran masih dalam pendalaman penyidik.
“Nanti masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kalau sudah ada hasilnya nanti akan disampaikan Bapak Kapolda (Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan),” tandasnya.
Barung menyatakan, konten mesum itu tersebar setelah Vanessa Angel mulai tersudut dengan sejumlah bukti yang bisa menjeratnya sebagai tersangka. (Baca: Terancam Jadi Tersangka, Vanessa Minta Didoakan).
“Setelah polisi menemukan beberapa barang bukti transaksi yang bisa memberatkan untuk perubahan statusnya, dia malah ikut sharing, mempublikasikan, mentransmisikan (foto dan video porno prostitusi online),” cetus Barung.
Barung Mangera mengatakan jika Vanessa Angel termasuk kategori aktif dalam bisnis prostitusi artis. Ia mencontohkan upload foto dan gambar dirinya secara aktif, serta melakukan chatting tidak sesuai etika dan kesusilaan.
“Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali,” jelasnya. (sun/im)