Kepala Desa (Kades) Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Abdul Mukti Bin Hamim (68) diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto. Kades tersebut menipu tiga warga Kota Mojokerto bisa masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemkab Mojokerto dan membayar uang sebesar Rp132 juta.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (13/9/2017) sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban Putu Paeta Wijaya warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada tanggal 8 April 2017 lalu. Kades Ngrame dilaporkan telah melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan sebagai CPNS.
Penipuan tersebut terjadi pada bulan Januari 2017 sekira pukul 08.30 WIB di Balai Desa Ngrame. Korban mendatangi pelaku dengan tujuan untuk minta tolong dimasuk menjadi CPNS di Pemkab Mojokerto. Pelakupun menjanjikan kepada korban untuk masuk atau bekerja sebagai CPNS di Pemkab Mojokerto tanpa melalui tes.
Namun, korban harus membayar uang sebesar Rp150 juta per orang dan uang tersebut bisa dilunasi pada saat korban sudah dapat Surat Keputusan (SK) CPNS Pemkab Mojokerto. Korban bersama dua sepupunya, Sandi dan Angga yang juga warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pun tergiur dan membayar uang muka total Rp167 juta.
Korban dijanjikan jika awal Maret 2017 dipanggil menjadi CPNS di Pemkab Mojokerto, namun hingga saat ini, korban dan kedua sepupunya tersebut belum juga dipanggil menjadi CPNS di Pemkab Mojokerto. Karena tidak ada kejelasan akhirnya korban meminta uang miliknya tersebut kembali tetapi pelaku hanya mengembalikan uang sebesar Rp35 juta.
Sementara sisanya uang sebesar Rp132 juta hanya dijanji pelaku, namun belum dilunasi. Pertanyaan bertanggungjawab mengembalikan sisa uang tersebut dibuktikan dengan surat pertanyaan pelaku, namun karena belum juga melunasi sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, pelaku merupakan Kades Ngrame dan statusnya masih aktif. “Pelaku kita jerat dengan pasal penipuan, sampai saat ini masih tiga korban itu. Kita masih dalami, apakah masih ada korban lain,” ungkapnya, Senin (18/9/2017).
Sementara itu, pelaku mengaku, baru pertama kali melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan sebagai CPNS di Pemkab Mojokerto. “Saya disuruh orang, namanya Suhariyono. Orang Pohjejer, katanya saudara bupati (Bupati Mojokerto, red) bisa memasukan jadi CPNS,” katanya.
Menurutnya, aksi penipuan tersebut dilakukan lantaran korban datang dan meminta tolong untuk dimasukkan menjadi CPNS di Pemkab Mojokerto. Uang sebesar Rp167 juta dari korban tersebut langsung diserahkan ke Suhariyono dan pelaku mengaku tak menggunakan uang tersebut atau dijanjikan mendapat imbalan dari aksi tersebut. (ning/uyo)