IM.com – Sebanyak 10.205 warga Kota Mojokerto belum melakukan rekam elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memastikan warga yang tak memiliki e-KTP masih bisa mencoblos, memberikan hak suaranya pada Pemilihan Walikota 2018 mendatang.
Komisioner divisi Perencanaan dan Data, KPU Kota Mojokerto, Tri Widya Kartika Sari mengatakan, data dari Dispendukcapil per September 2017 menyebutkan ada 10.205 warga yang belum memiliki e-KTP yang tersebar di tiga kelurahan. “Sebanyak 3.456 warga Kelurahan Kranggan, 4.105 warga Magersari dan 2.644 warga Prajuritkulon,” katanya, Selasa (17/10/2017).
Menurutnya, banyaknya warga yang belum terekam e-KTP tersebut merupakan warga yang mempunyai KTP lama atau sudah meninggal. Widya menjelaskan, justru lebih dimungkinkan yakni mereka yang memiliki KTP lama, artinya mereka memang belum melakukan perekaman e-KTP atau sudah meninggal tapi masih masuk data kependudukan.
“Karena jika pemilih pemula atau 18 tahun, mereka jelas langsung melakukan perekaman data e-KTP saat mengurus KTP baru. Tapi mereka tidak kehilangan hak suaranya pada Pilwali Mojokerto 2018 mendatang karena nanti PPDP akan pantau untuk coklit. Tapi untuk pemilu 2019, pemilih wajib memiliki e-KTP sesuai Undang-undang 10 Tahun 2016,” tuturnya.
Widya menambahkan, KPU juga mempunyai tugas menghimbau atau melakukan sosialisasi agar pemilih melakukan perekaman data e-KTP. Sedangkan, untuk hasil pendataan sementara, estimasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilwali Mojokerto 2018 tercatat ada sekitar 98.366 pemilih.(ning)