Ada empat pasangan yang mencalonkan dalam Pilwali Mojokerto 2018 harus menjalani tes kesehatan di rumah sakit Surabaya

IM.com – Rangkain pemeriksaan kesehatan yang wajib dijalani setiap bakal calon wali kota dan wakil wali kota Mojokerto ternyata cukup panjang dan kompleks. Mulai pemeriksaan psikiatri, medis, psikologi hingga pemeriksaan bebas narkoba.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto Imam Buchori mengatakan, di hari pertama pemeriksaan kesehatan, Kamis (11/1/2018), setiap bakal calon kepala daerah dan pasangannya menjalani pemeriksaan psikiatri di lantai 1 Instalasi Graha Amerta RSUD Dr Soetomo, Surabaya.

“Pemeriksaan psikiatri meliputi tes MMPI (minnesota multiphasic personality inventory) dan wawancara psikiatri,” kata Imam, Jumat (12/1/2018).

Tes MMPI merupakan tes psikometri untuk mengukur psikopatologi orang dewasa. Melalui tes ini bisa diketahui gambaran kepribadian dan psikopatologi seseorang secara akurat.

Hari ini, lanjut Imam, setiap calon peserta Pilwali Mojokerto harus menjalani pemeriksaan medis dan psikologi. Pemeriksaan medis meliputi pengambilan sampel darah untuk diperiksa di laboratorium, pemeriksaan USG, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang wajib dan pemeriksaan penunjang tambahan.

Pemeriksaan sampel darah untuk mengetahui berbagai penyakit, seperti HIV, asam urat dan kadar kolesterol. USG meliputi pemeriksaan andominal, carotis, echo, fisik jantung, transvaginal khusus kandidat perempuan, serta tes urine untuk pemeriksaan bebas narkoba.

Pemeriksaan fisik meliputi pemeriksaan penyakit dalam, jantung dan pembulu darah, paru, bedah, urologi, orthopaedi, obstetri dan ginekologi, neurologi, mata, THT-KL, serta pemeriksaan gigi dan mulut.

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan penunjang wajib. Antara lain pengambilan sampel darah 2 jam setelah makan, pemeriksaan elektrokardiografi, tes treadmill, pemeriksaan ekokardiografi, foto rognten thoraks PA, tes spirometeri dan audiometri nada murni, pemeriksaan ophtalmoscope direct, refracting direct dan fungsi luhur.

Sementara pemeriksaan penunjang tambahan meliputi MRI fungsional dan kepala tanpa kontras, MSCT dari thoraks hingga pelvic dan cardial, USG payudara, kardioangiografi, dopler carotir dan Mra, sidik perfusi nuklir, EEG, biopsi aspirasi jarum halus, foto polos ekstemitas, foto polos tulang belakang dan panggul, non contact tonometri, pemeriksaan lapang pandang, foto fundus retina, serta transcranial doppler.

“Pemeriksaan psikologi meliputi tes psikologi klasikal dan wawancara psikologi,” terang Imam.

Rangkaian pemeriksaan kesehatan selama dua hari ini, tambah Imam, sebagai pedoman bagi KPU untuk menentukan bakal calon dinyatakan mampu atau tidak. “Jika tak mampu, maka partai pengusung wajib mengganti calon yang bersangkutan,” tandasnya. (kus/uyo)

59

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini