Bupati Mojokerto memimpin rapat awal tahun bersama Kepala OPD mengingatkan agar bekerja sesuai aturan dan presedur


IM.com – Pembangunan di Kabupaten Mojokerto sudah hebat. Bahkan tidak hanya diakui masyarakat tapi juga menjadi acuan daerah lain. Itulah yang disampaikan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, memimpin rapat staf awal tahun 2018 bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta camat se-Kabupaten Mojokerto, di ruang rapat Satya Bina Karya, Selasa (6/2-2018) pagi.

Namun, Bupati mengingatkan kepada OPD agar hati-hati dalam bekerja sesuai aturan dan prosedur supaya tidak berurusan dengan ranah hukum. “Tidak lupa juga saya minta kepada semuanya agar fokus pada pemeriksaan BPK. Siapkan semuanya dengan baik,” instruksi bupati.

Sebelum arahan disampaikan, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Herry Suwito, terlebih dahulu melaporkan beberapa hal penting diantaranya, pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tahap internnya tinggal seminggu lagi. Pemeriksaan ini penting karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merupakan opini daerah yang juga berarti opini OPD.

Inspektorat Provinsi Jawa Timur atas nama KemenPAN-RB juga telah melakukan evaluasi terhadap Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dalam Akuntabilitas Kinerja tahun 2017 yang diserahkan dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Evaluasi SAKIP (LHE SAKIP) Pemerintah Daerah Wilayah II beberapa waktu lalu di Bali.

Hasil yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto cukup membanggakan yakni 61.23 atau dengan predikat penilaian “B”. Predikat ini naik dari sebelumnya yakni predikat CC di tahun 2016 lalu. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur.

Atas capaian ini, Sekda menyampaikan harapan agar Bappeda, BPKAD dan Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Mojokerto, untuk segera melakukan evaluasi mencari kekurangan yang ada agar target predikat A atau minimal BB di tahun-tahun berikutnya bisa tercapai.

Event Pilkada serentak yang bakal digelar juga menjadi perhatian daerah. Dimana agar segera ditindaklanjuti dengan surat edaran pada Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya bersikap netral. Ini mengingat sanksi sudah jelas jika ASN terbukti terlibat dengan kepentingan Pilkada di dalamnya. (ika/uyo)

28

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini