IM.com – Rumah Zainal Abidin mantan Kepala Dinas PU PR Kabupaten Mojokerto di kawasan Perumda Sooko digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa(24/04-2018) malam.
Penggeledahan ini rangkaian yang dilakukan lembaga superbodi di ruang kerja bupati, wakil bupati dan sekda serta sejumlah ruangan organisasi perangkat daerah (OPD) pada siang hari.
Tim KPK dengan mengendarai tiga mobil Toyota Inova warna hitam mendatangi rumah Zainal Abidin di Jalan Cempaka nomer 32-34 Perumda Sooko dikawal anggota Polres Mojokerto. Sebelum melakukan penggeledahan, tim KPK melakukan koordinasi kepada ketua RT dan RW dan warga setempat.
Tim KPK dikawal anggota polisi bersama Ketua RT dan RW serta satu warga pun masuk di rumah Zainal Abidin yang berada di ujung jalan sekira pukul 19.30 WIB. Pintu rumah Zainal yang kini masih aktif menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto pun kembali ditutup.
Suasana di sekitar rumah Zainal kembali sepi, tak nampak warga sekitar yang ingin mengetahui adanya kedatangan KPK. Selang waktu 90 menit Tim KPK bersama anggota polisi mulai bergegas keluar dari rumah sambil membawah koper. Tak nampak Zainal Abidin maupun keluarga mengantarkan tim KPK keluar dari rumah.
Sementara Bambang Suprayitno Ketua RT 1 RW 8 yang turut masuk ke rumah Zainal bersama KPK mengatakan, di dalam rumah tidak ada Zainal maupun keluarga. “Di dalam rumah tersebut hanya ada satu orang teman anak pak Zainal saja,” terang Bambang kepada wartawan.
Bambang juga menjelaskan bahwa KPK melakukan penggeledehan di setiap ruang rumah Zainal dan membawa sejumlah dokumen. “Ada sepuluh item yang dibawah,” ujarnya seraya menegaskan tidak tahu dokumen apa yang dibawah KPK dari rumah Zainal. (uyo)