IM.com – Memasuki hari tenang masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, semua Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi harus sudah bersih darinya jalan-jalan maupun tempat tempat umum di seluruh wilayah Mojokerto.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015, berdasarkan Pasal 49 tentang Jadwal, Waktu, dan Lokasi Kampanye. Pasangan calon maupun tim sukses dilarang menggelar kampanye dalam bentuk apapun.
Kemarin, Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata, beserta Forkopimda, Ketua KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Mojokerto menurunkan APK dan APS berukuran cukup besar yang terpasang di depan Kantor KPU Mojokerto Jalan Adinegoro Desa Mengelo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Minggu 25 Juni 2018.
Sementara itu sanksi untuk yang tetap melakukan kampanye di masa tenang atau di luar jadwal yang ditetapkan, telah diatur dalam Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada nomor 1 tahun 2015.
“Masa tenang yang berlangsung selama 3 hari tersebut diharapkan tempat-tempat umum di wilayah Mojokerto sudah bersih dari APK dan APS,” ujar Ketua Panwaslu Aris Fahrudin Asyat.
Menurutnya, ada sanksi untuk paslon atau tim sukses yang tetap melakukan kampanye di masa tenang atau di luar jadwal yang ditetapkan. Sanksi tersebut telah diatur dalam Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada nomor 1 tahun 2015.
“Untuk ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” tandasnya. (ika/uyo)