Sistem SP2D Online Pangkas Proses Pencairan 4 Hari Jadi 15 Menit
Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi meresmikan peluncuran aplikasi koneksi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online


IM.com – Pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pembuatan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) hingga pencairan di Bank Jatim, diperlukan percepatan proses pencairan secara elektronik dalam sebuah sistem aplikasi. Hal ini tentu sudah harus dilakukan Pemda bersama para stakeholder. Lahirnya inovasi SP2D Online ini, tentu kita harapkan mampu mempercepat adminsitrasi yang paperless.

Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi menyampaikan statement tersebut pada saat peluncuran aplikasi koneksi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online Pemerintah Kabupaten Mojokerto seraya meresmikan pengoperasiannya Rabu (8/8-2018) di Hotel De Resort Raya Bypass.

Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) Keuangan BPKP pada proses pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), sudah dilakukan secara online antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Bendahara Umum Daerah (BUD) sebagai bagian dari penerbitan SP2D.

Namun untuk mencukupi berkas SPM seperti kwitansi, Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ), ringkasan kontrak dan berita acara lainnya masih dikirim secara manual (hard copy) dari OPD ke BUD. Hal ini berpotensi untuk memperlambat proses pencairan. Maka lahirlah SP2D Online sebagai sebuah inovasi percepatan proses pencairan yang efektif dan paperless seagai upaya menekan konsumsi kertas dalam kegiatan administrasi.

Berbicara mengenai kecepatan aplikasi ini, Mieke Juli Astuti selaku Kepala Badan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto, mengatakan jika SP2D Online ini mampu memangkas estimasi proses pencairan dari 4 hari menjadi kurang lebih 15 menit saja.

“Aplikasi SP2D Online ini mampu mempercepat proses pencairan dengan estimasi 15 menit saja dari yang sebelumnya bisa 4 hari,” kata Mieke.

Tahapan pertama proses SP2D Online dimulai dari OPD membuat Surat Pernyataan Pembayaran (SPP), Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), Pembayaran Langsung (LS) yang dalam hal ini dibuat oleh Bendahara Pengeluaran.

Proses kedua setelah SPP rampung, dilanjutkan membuat draft Surat Perintah Membayar (SPM) untuk kemudian diotorisasi PA (draft dibuat PPK SKPD). Proses ketiga, mengunggah berkas kelengkapan SPM pada aplikasi SP2D Online yang meliputi kuitansi, SPTJ, Ringkasan Kontrak serta kelengkapan lainnya. Semua langkah ini dilakukan oleh OPD. Proses pertama hingga tiga dilakukan OPD.

Proses keempat dilakukan di level BUD, dimana verifikasi tahap I dilakukan staf pelaksana kemudian diteruskan ke verifikasi tahap II apabila semuanya sudah benar Kasubid Pelayanan Perbendaharaan. Verifikasi tahap III dilakukan Kabid Akuntansi dan Perbendaharaan selaku Kuasa BUD.

Setelah dinyatakan lengkap dan benar, maka dilakukan penerbitan SP2D yang otomatis akan masuk ke Aplikasi Bank Jatim, untuk dilakukan pencairan atau transfer ke rekening penerima sesuai SP2D.(ika/uyo)

75

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini