Mantan Dirut PDAM MAja Tirta Kota Mojokerto, Trisno Nurpalupi digring penyidik Pidsus Kejari Kota Mojokerto ke Lapas Klas IIB, Selasa (8/1/2019).

IM.com – Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto langsung menjebloskan mantan Direktur Utama PDAM Maja Tirta, Trisno Nurpalupi ke tahanan. Trisno ditahan di Lapas Klas IIB Kota Mojokerto setelah menjalani pemeriksaan sebaga tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal dan kas PDAM sebesar Rp 1 miliar.

Tersangka digiring ke mobil tahanan milik Kejari Kota Mojokerto menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kota Mojokerto, di Jalan Taman Siswa, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Kejaksaan telah mengantongi bukti kuat untuk menyeret Warga Perumahan Japan Asri, Kabupaten Mojokerto itu ke penjara. Dalam penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik menemukan banyak modus yang digunakan tersangka untuk menyelewengkan dana penyertaan modal dan kas PDAM Maja Tirta sejak tahun 2013 hingga 2015
 
“Di antaranya, penggunaan dana modal dan kas tidak sesuai peruntukan, penggunaan dana kas PDAM tidak mendapatkan persetujuan dewan pengawas dan pembelian bahan kimia PDAM tanpa melalui proses pengadaan,” kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Dwi Hatmoko, Selasa (8/1/2019). 
 
Kejaksaan tidak menutup kemungkinan menjerat aktor lain dalam kasus ini. Karena itu, penyidik Tindak Pidana Khusus akan terus mengembangkan kasus tersebut.

“Masih dalam proses pendalaman teman-teman penyidik. Nanti kami update lagi,” ujar Hatmoko.

Untuk diketahui, Pemkot Mojokerto menggerojok PDAM Maja Tirta hingga Rp 5 miliar pada tahun 2013 lalu. Dana untuk penyertaan modal tersebut dicairkan lagi selama tiga tahun berikutnya yakni 2014, 2015 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 5 miliar.

51

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini