Seorang pria berinisial H (37) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Balong Cangkring, Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto.

inilahmojokerto.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Seorang pria berinisial H (37) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Balong Cangkring, Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif oleh petugas.

Awalnya, tersangka diduga akan melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Mojoanyar. Namun setelah dilakukan pendalaman, petugas mengetahui bahwa pelaku berada di sebuah rumah di Pulorejo.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 17,69 gram, uang tunai Rp 1.430.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit ponsel, serta sejumlah barang lain yang digunakan untuk menyamarkan narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menyebutkan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses penyidikan lanjutan. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama dan memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. (kim)

41

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini