Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (Ning Ita) beserta jajaran Forkompida melakukan sidak harga dan stok kebutuhan pangan jelang lebaran di Pasar Tradisional Tanjung Anyar, Rabu (22/5/2019).

IM.com – Menyambut lebaran 2019, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari beserta jajaran menggelar sidak makanan-minuman dan ketersediaan bahan pokok di sejumlah minimarket dan pasar tradisional, Rabu (22/5/2019). Kendati harga kebutuhan pokok dipastikan stabil karena stok melimpah, sidak menemukan belasan produk mamin yang tidak layak edar.

Sidak ini memang untuk mengetahui harga kebutuhan pokok dan stok pangan pada pertengahan bulan Ramadhan dan menjelang lebaran. Dalam sidak ini, Walikota didampingi Wawali Achmad Rizal Zakaria, Sekda Harlistyati bersama jajaran Forkopimda Mojokerto.

Saat sidak di Pasar Tanjung Anyar, Walikota yang akrab disapa Nig Ita langsung mendatangi sejumlah lapak pedagang sayur, daging ayam dan daging sapi hingga ikan laut. Dari sejumlah komoditi pangan, walikota mendapati harga hanya daging ayam dan sapi yang cenderung mengalami kenaikan.

“Harga bahan pangan di awal Ramadan sempat meningkat, tetapi hari ini sudah kembali ke harga normal. Stok juga tersedia semuanya dan cenderung stabil, artinya kebutuhan menjelang lebaran aman,” kata Wali Kota.

Selain melakukan pemantau harga, Walikota Mojokerto dan Dinas Kesehatan juga melakukan uji laboratorium untuk komoditas daging ayam dan ikan laut. Uji Lab ini dilakukan untuk mengantisipasi kandungan bahan berbahaya seperti formalin dan boraks.

Walikota memastikan, daging dan ikan yang dijual di pasar tradisonal layak untuk dikonsumsi.

“Dari sampling bahan makanan yang telah dilakukan terutama bahan pangan dari laut semua dinyatakan aman dari bahan berbahaya,” tuturnya.

Sementara Kepala Dinkes Kota Mojokerto, Christiana Indah Wahyu mengatakan, tim gabungan yang juga melakukan sidak ke sejumlah minimarket dan pasar modern. Hasilnya, tim sidak menemukan sejumlah produk mamin di 15 minimarket di Kota Mojokerto yang tidak memenuhi syarat edar.

“Ditemukan makanan dan minuman kadaluarsa, pangan rusak, kemasan rusak, izin edar tidak sesuai jenis pangan dan tidak memenuhi kabel atau tidak ada komposisi,” jelasnya. (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini