IM.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, mulai hari ini Selasa (14/1/2020) resmi menjadi Bupati Mojokerto. Pungkasadi akan menduduk kursi Bupati hingga sisa masa jabatan yang berakhir pada tahun 2021.
Pelantikan Pungkasiadi dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (14/1/2020). Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 131.35-5825 Tahun 2019 tentang pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Mojokerto sisa masa jabatan tahun 2016-2021.
Kepada Pungkasiadi, Gubernur Khofifah berpesan agar segera menyelaraskan pelaksanaan program-program dalam RPJMD Pemkab sesuai dengan RPJMN yang sedianya disahkan pada 20 Januari 2020. Utamanya terkait percepatan proyek strategis nasional sebagaimana tertuang dalam Perpres No.80/2019.
“Kita ingin memastikan 218 proyek strategis nasional pada Perpres No.80/2019 masuk di RPJMN. Selanjutnya Pemprov Jatim serta pemkab dan pemkot se-Jatim akan menyesuaikan RPJMD provinsi dan di kabupaten/kota,” ujar Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (14/1/2020).
Sesuai Perpres tersebut, Kabupaten Mojokerto memang menjadi salah satu daerah yang kebagian proyek strategs nasional. Yakni program Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan (Gerbangkertosusilo).
Dalam program itu, beberapa proyek infrastruktur di Mojokerto antara lain pembangunan jalan tol Pasuruan-Mojokerto, kawasan ekonomi khusus (KEK), dan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (LPTSa).
“Kami nanti memang akan masuk perpres. Seperti yang tadi dibilang Bu Khofifah. Sehingga, ada sinkronisasi ke pusat,” ucap Pungkasiadi.
Dirinya optimistis Mojokerto membangkitkan “roh Majapahit” untuk Jatim. Apalagi, program yang dicanangkannya diklaim mampu menggelorakan kekuatan nasionalisme dan kebangsaan.
“‘Roh Majapahit’ adalah sejarah besar nusantara. Bagaimana bhinneka tunggal ika, bagaimana merah putih yang akhirnya kemudian menjadi referensi nasional,” tutur Pungkasiadi.
dilantik-ebagai-bupati-pungkasiadi-diminta-bersiap-jalankan-proyek-strategis-nasional
Pungkasiadi melanjutkan tugas Mustofa Kamal Pasa (MKP) yang divonis 8 tahun penjara pada awal 2019. MKP terbukti korupsi dalam perkara suap perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto oleh PN Surabaya pada awal 2019.
MKP didakwa menerima suap perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto senilai Rp 2,75 miliar. Selain itu, MKP juga diduga menerima gratifikasi atas sejumlah proyek dengan total Rp 3,7 miliar.
Dari pengembangan kasus ini, KPK kemudian menetapkan MKP sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). MKP diduga telah mengalihkan dan membelanjakan uang hasil korupsi dan gratifikasi senilai total Rp 34 miliar menjadi aset berharga, seperti tanah, rumah dan mobil. (Baca: KPK Sita Puluhan Tanah dan BPKB Aset MKP). (im)