Subagya Martasentana (kiri) dan Abdi Subhan (kanan) gagal melaju sebagai Cabu-Cawabup Mojokerto dari jalur perseorangan karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal.

IM.com – Pasangan bakal calon bupati-wakil Bupati Mojokerto dari jalur perseorangan Subagya Martasentana-Abdi Subhan gagal melangkah lebih jauh. Pasangan ini bahkan gugur sebelum tahap verifikasi faktual karena jumlah dukungannya tidak memenuhi syarat minimal sebanyak 62.338 orang.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019, pasangan calon perseorangan di Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020 harus memenuhi syarat dukungan minimal sesuai 62.338 dengan sebaran merata di 18 kecamatan. Pasangan Subagya-Abdi memang memasukkan data dukungan ke aplikasi sistem informasi pencalonan pemilu (SILON) dengan jumlah yang sudah melebihi syarat minimal sesuai aturan tersebut yakni sebanyak 63.395 dukungan.

“Tapi setelah dilakukan pengcekan dan penghitungan pada dokumen hard copynya (bukti fisik asli), ternyata jumlah tidak sebanyak itu. Hanya 29.190 dukungan,” kata Komisioner KPU Achmad Arif.

Dari jumlah itu pun, lanjut Arif, dokumen yang memenuhi syarat hanya 26.472. Selebihnya, sebanyak 2.718 dokumen dukungan tidak lengkap.

“Karena jumlahnya tidak memenuhi syarat, ya tidak kita lakukan verifikasi lebih lanjut. Sudah otomatis dinyatakan ditolak,” jelas Arif.

Sebelumnya, kubu Subagya-Abdi Subhan yakin menjadi satu-satunya pasnagan calon dari jalur perseorangan yang akan melaju hingga ditetapkan sebagai pasangan Cabu-Cawabup Mojokerto. Ini mengingat jumlah data yang dimasukkan ke SILON dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal. (Baca: Subagya-Abdi Penuhi Syarat Dukungan Minimal Calon Perseorangan, Rawan Gugur di Verifikasi Faktual).

Pasangan Subagya-Abdi bersama puluhan pendukungnya bahkan berbondong-bondong mendatangi Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, untuk menyerahkan bukti dokumen asli dukungan tersebut sebelum ditutup pada Minggu (23/2/2020) malam.

“Kami langsung ngebut melakukan pengecekan dan penghitungan mulai Senin dini hari pukul 00.40 WIB sampai 21.30 malam. Hasilnya tidak memenuhi syarat dan ditolak,” ujarnya.

Menurut Arif, hasil pengecekan dan penghitungan itu dituangkan dalam Formulir Model B.l-KWK, Model B.1.1-KWK Perseorangan, dan Model B.2-KWK Perseorangan. Hasil penghitungan dan penetapan KPU tentang ditolaknya dokumen dukungan pasangan Subagya-Abdi Subhan dikirim kepada yang bersangkutan. (im)

62

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini