Karaoke Puri Indah menerapkat pembatasan kapasitas tamu dan aturan jaga jarak aman dalam ruangan sesuai SOP protokol kesehatan yang ditetapkan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mojokerto.

IM.com – Pembukaan kembali tempat usaha dan pariwisata di Kabupaten Mojokerto disambut gembira oleh kalangan pengusaha kuliner, hotel hingga karaoke. Para pengelola tempat usaha dan wisata juga sangat terbuka siap menjalankan SOP beserta petunjuk teknis protokol kesehatan yang ditetapkan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto menerapkan syarat dan SOP protokol kesehatan yang ketat bagi pengelola, pekerja dan pengunjung tempat usaha wisata. Hal ini demi mencegah penyebaran virus corona saat pemerintah berupaya menggeliatkan kembali perekonomian dalam tatanan new normal di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Kabupaten Mojokerto, Satuin, mengakui SOP protokol kesehatan yang disyaratkan Pemkab pada tempat usaha dan wisata sangat ketat dan rinci. Namun pihaknya tidak mempermasalahkan ketentuan tersebut demi memutus mata rantai transmisi Covid-19.

“SOP-nya rinci sekali. Untuk pengelola, karyawan dan tamu masing-masing ada,” kata Satuin kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).

Satuin mencontohkan protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan yakni setiap karyawan dan tamu harus menjalani pemeriksaan suhu tubuhnya. Batas maksimal suhu tubuh yang ditetapkan Pemkab sesuai ketentuan organisasi kesehatan dunia (WHO) adalah 37 derajat celcius.

“Lebih dari 37 langsung dihentikan. Kalau karyawan diliburkan dulu dan disuruh memeriksakan kesehatannya. Kalau tamu kita tolak atau diminta duduk dulu menunggu di ruang isolasi,” papar pengelola Hotel Puri Indah di Jalan By Pass Kenanten, Mojokerto itu.

Setiap hotel, lanjut Satuin, wajib menyediakan ruangan khusus untuk isolasi, selain bilik disinfektan. Setelah tamu berada di ruang isolasi, pihak hotel akan menghubungi petugas medis untuk memeriksa kesehatannya sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Dan tamu-tamu kita sudah mengerti (protokol kesehatan itu),” ujarnya. Selain itu, hotel juga wajib meminta catatan riwayat perjalanan tamu.

SOP protokol kesehatan ketat juga berlaku bagi pekerja dan tamu tempat karaoke. Satuin menyebutkan, karyawan dan tamu tidak boleh melakukan kontak fisik.

“Kalau terpaksa harus kontak fisik, karyawan harus menggunakan faceshield (pembatas wajah) dan tamu pasti kita beri masker,” tegasnya.

Sebagaimana petunjuk teknis yang disyaratkan dalam SK Kadisparpora Kabupaten Mojokerto Nomor 556/1354/KEP/416-116/2020, tamu karaoke juga harus menjaga jarak (physical distancing) selama di dalam ruangan (room) karaoke. Termasuk saat melantai atau berjoget bersama, posisi setiap orang di ruangan tersebut harus dijaga dalam jarak aman. (Baca: Ini Protokol Kesehatan Tempat Usaha Wisata di Mojokerto, Tamu Karaoke Wajib…).

“Kalau sampai terjadi (tamu memaksa kontak fisik dengan karyawan atau pemandu lagi), karyawan kita langsung mengingatkan,” tandas Satuin.

Untuk kapasitas ruangan, kata Satuin, harus dipangkas 50 persen seperti Karaoke Puri Indah. Pihaknya sudah mewanti-wanti karyawannya untuk mematuhi ketentuan pembatasan room karaoke ini.

“Kita harus pandai-pandai melayani tamu agar tidak sampai kecewa. Kalau ada tamu rombongan melebihi kapasitas ruangan yang bisa diminta sewa room yang lebih besar atau room tambahan lain,” tutur Satuin.

Menurut Satuin, semua pihak memang harus menyadari kondisi pandemi seperti sekarang ini sehingga bisa lebih mudah mematuhi aturan protokol kesehatan. Ia berhadap semua pengunjung dan tamu hotel, karaoke maupun tempat usaha wisata lain di Mojokerto bisa mengikuti aturan ini pemerintah yang sudah diterima oleh kalangan pengusaha dan karyawan.

“Kasihan melihat karyawan yang sudah tiga bulan lebih tidak bekerja. Makanya saya sebagai Ketua PHRI berusaha semaksimal mungkin agar usaha-usaha bisa buka lagi,” tuturnya.

Satuin menjelaskan, pembukaan tempat usaha juga harus melewati prosedur. Tempat usaha yang sudah siap menerapkan protokol kesehatan terlebih dulu mengajukan permohonan ke Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk selanjutnya dilakukan survei oleh tim evaluasi.

“Kebetulan kalau saya (Hotel dan Karaoke Puri Indah) sudah disurvei. Dan tim evaluasi secara lisan menyatakan (protokol kesehatan) di Puri Indah sudah sempurna,” ujarnya.

Namun hasil dan rekomendasi akhir menunggu keputusan Bupati Mojokerto Pungkasiadi. Satuin tak mempermasalahkan jika ada pengusaha hotel lain yang mencontoh penerapan protokol kesehatan di Puri Indah.

“Asalkan protokol kesehatan itu selalu dijaga, jangan sampai menyimpang di kemudian hari. Karena ada evaluasi rutin dari tim,” ucap Satuin.

Di luar SOP yang cukup detil tadi, hotel dan karaoke juga wajib menyediakan perlengkapan standar protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, tempat sampah dengan model pembuka injakan kaki, himbauan, bilik penyemprotan disinfektan, masker dan thermogun. (im)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini