IM.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto mengumumkan masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah di Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Para kandidat yang diusung partai politik atau melalui jalur perseorangan dapat mendaftar dalam kurun waktu tiga hari, 4-6 September 2020 dengan sejumlah ketentuan.
KPU menerima pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Khusus di hari terakhir, Minggu (6/9/2020), lembaga penyelenggara pemilu membuka pintu hingga pukul 24.00 WIB.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bapaslon untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020. Bagi pasangan yang diusung partai politik harus memenuhi syarat minimal 25 persen (162.938) suara parpol atau gabungan papol pada pemilu 2019 lalu atau 20 persen jumlah (10) kursi di DPRD.
Selain itu, bapaslon harus hadir dengan didampingi pimpinan atau pengurus partai pengusung yang ditunjuk saat mendaftar. Parpol yang tidak mengirim pengurusnya untuk mengawal pendaftaran kandidat ke KPU harus menyertakan surat pemberitahuan resmi.
Ketentuan lainnya yang wajib dipenuhi adalah dokumen-dokumen pencalonan. Surat rekomendasi resmi dari parpol pengusung tentu menjadi syarat mutlak yang harus dilampirkan dalam dokumen pencalonan.
Untuk bakal pasangan calon, ada tiga formulir pencalonan yang harus dilengkapi. Antara lain FORMULIR_BB.1-KWK berisi pernyataan bahwa bakal calon tidak sedang menjadi terpidana atau belum lebih dari lima tahun selesai menjalani hukuman pidana.
Formulir ini juga memuat pernyataan bakal calon petahana yang harus bersedia cuti selama masa kampanye hingga hari pencoblosan serta kandidat berstatus ASN wajib berhenti dari jabatannya atau pensiun. Syarat ini bakal berlaku pada Bupati petahana Pungkasiadi dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Yoko Priyono.
Adapula FORMULIR_BB.3-KWK yang menyatakan kandidat berstatus pegawai BUMN/BUMD telah mendapatkan persetujuan pensiun maupun berhenti dari jabatannya. Syarat ini juga dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari pimpinan atau instansi berwenang.
Adapun kandidat dari jalur perseorangan diperkirakan tidak ada yang mendaftar. Hal ini berkaca pada hasil verifikasi administrasi pra pendaftaran yang digelar KPU pada Februari 2019 lalu, tidak ada satu pun pasangan calon yang memenuhi syarat dukungan minimal. (Baca: Pasangan Subagya-Abdi Kandas, Jumlah Dukungan Ternyata Tidak Memenuhi Syarat Minimal).
Dengan demikian, Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020 dipastikan hanya diramaikan duet calon yang diberangkatkan partai politik atau gabungan parpol. Ada tiga pasangan yang siap mendaftar dan telah memenuhi syarat minimal dukungan partai.
Yakni, pasangan Pungkasiadi-Titik Mas’udah yang diusung koalisi PKB, PDIP dan PBB. Dua parpol papan plus satu partai posisi buncit di DPRD itu menyokong total 20 kursi parlemen. (Baca: Partai Demokrat Pimpin Tim Pemenangan IKBAR Segera Tancap Gas).
Selanjutnya, duet Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra (IKBAR) yang diberangkatkan koalisi 6 partai politik; Partai Demokrat, PKS, NasDem, Gerindra, PAN dan Hanura. Dari gabungan partai pendukungnya, pasangan ini memiliki modal 19 kursi DPRD.
Pasangan ketiga adalah Yoko Priyono-Chairun Nisa (YONI) yang memiliki modal dukungan paling kecil yakni 11 kursi dari koalisi dua parpol, Golkar dan PPP. (im)