IM.com – Pleno penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Mojokerto di Pilkada serentak 2020, Rabu (23/9/2020) tidak akan dihadiri bapaslon, parpol maupun relawan pendukung. Komisi Pemilihan Umum bakal menyampaikan langsung hasil pleno kepada ketiga bakal pasangan calon secara virtual.
Untuk menghindari kerumunan massa dan penyebaran Covid-19, rapat pleno penetapan calon digelar secara tertutup sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 3 PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Dengan demikian KPU tidak mengundang bapaslon maupun partai politik dan melarang relawan pendukung datang ke kantor penyelenggara pemilu, Jalan RAAK Adinegoro, Sooko, Mojokerto.
“Kami akan mengumumkan penetapan setelah pleno dan menyampaikan langsung kepada ketiga bakal pasangan calon melalui aplikasi daring. Pasangan calon tinggal menunggu di tempatnya masing-masing dan siapkan perangkat dan sarananya (aplikasi zoom),” kata Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arief saat dihubungi, Selasa (22/9/2020) malam.
Sampai Selasa malam, KPU masih bekerja keras menyiapkan seluruh perangkat dan dokumen pasangan calon yang akan ditetapkan. Seluruhnya akan dibahas dalam pleno penetapan, Rabu (23/9/2020) besok.
“Semua perangkat mulai media pengumuman, dokumen sampai payung hukum sudah disiapkan. Doakan saja, pleno besok berjalan lancar sampai penetapan dan kami umumkan melalui laman KPU dan aplikasi daring, massa pendukung tidak perlu datang agar Pilkada tidak ditunda karena pengerahan massa saat pandemi Covid-19,” tandas Arief.
Arief menyatakan, tiga pasangan calon telah memenuhi syarat antara lain dokumen pencalonan yang lengkap dan sah, serta lolos pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, ketiganya akan ditetapkan sebagai pasangan Cabup-Cawabup Mojokerto 2021-2026.
“Hasil perbaikan dokumen yang sudah kami tuangkan dalam BAP akan kami sampaikan kepada pasangan calon besok. Calonnya tetap tiga,” ujar komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu ini.
Tiga paslon yang akan ditetapkan yakni Yoko Priyono-Choirun Nisa (YONI), Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra (IKBAR), serta pasangan Pungkasiadi-Titik Masudah (PUTIH).
Ketiga pasangan calon baru akan diundang ke KPU, saat pengundian nomor urut pada esok harinya, Kamis (24/9/2020). Namun massa pendukung tetap dilarang datang. (im)