Tiga pasangan Cabup-Cawabup Mojokerto di Pilkada serentak 2020 saat mengkampanyekan disiplin protokol kesehatan sebelum pelaksanaan kampanye terbuka 26 September-5 Desember 2020.

IM.com – Kegiatan kampanye Pilkada Kabupaten Mojokerto tercatat dalam daftar pelanggaran protokol kesehatan di 35 kabupaten/kota. Catatan ini diperoleh dari hasil evaluasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Evaluasi dilakukan pada 28, 29 dan 30 September 2020. Data evaluasi merujuk pada hasil pemantauan (monitoring) dan pengawasan kegiatan kampanye dalam tiga hari terakhir di seluruh daerah yang menggelar Pilkada serentak 2020.

“Tercatat ada 582 kegiatan kampanye di 187 Kabupaten/Kota. Pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan pada 35 kabupaten/kota,” demikian  Komisioner Bawaslu RI, Afifuddin melalui keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).

Pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 dalam kegiatan kampanye tiga hari ini antara lain terjadi di Pilkada Kabupaten Mojokerto, Trenggalek, Ketapang, Solok Selatan, Supiori, Bulukumba, Pasangkayu. Kemudian, Kota Depok, Makassar dan Bontang.

Afifudin menjelaskan, dari 582 kampanye, 250 kegiatan (43 persen) di antaranya melanggar protokol kesehatan dalam pertemuan tatap muka.

“Mayoritas pasangan calon dan tim kampanye masih menggunakan kampanye dalam bentuk pertemuan langsung yang membutuhkan protokol kesehatan. Pilihan kampanye ini juga berpotensi adanya penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Jenis kampanye yang lain yakni sebanyak 128 kegiatan (22 persen) dilakukan dengan menyebar bahan sosialiasi. Lalu, oemasangan alat peraga sebanyak 99 kegiatan (17 persen), kampanye di media sosial sebanyak 64 kegiatan (11 persen), dan melalui jaringan sebanyak 41 kegiatan. (im)

299

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini