Polisi memasang pita pembatas (police line) di depan rumah yang dipakai Achmad Muchlish sebagai pondok untuk mendidik santri di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto.

IM.com – Rumah Tahfidz Darul Muttaqin yang diasuh Achmad Muchlish (AM) ternyata bukan pondok pesantren. Kementerian Agama menyatakan tempat mengenyam pendidikan agama itu belum memenuhi syarat sebagai ponpes.

Kepala Seksi (kasi) Pendidikan Diniyah dan Pesantren (PD dan Pontren), Kemenag Kabupaten Mojokerto, Nur Rokhmad menjelaskan, ada lima syarat agar lembaga pendidikan agama secara legal diakui sebagai pondok pesantren. Nah, Darul Muttaqin pimpinan AM belum memenuhi kelima legalitas itu.

“Kami klarifikasi, pertama rumah tahfidz Darul Muttaqin itu bukan pondok pesantren. Kita harus verifikasi, mana yang legal mana yang belum, jadi ketika pondok itu memenuhi syarat, otomatis saya afirmasi,” terang Nur Rokhmad, Kamis (21/10/2021).

pihaknya tidak bisa melakukan intervensi secara langsung tanpa payung hukum yang jelas. Merujuk kepada PP nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan memang ada. Hanya saja penerapan kebijakan di daerah berbeda.

Peraturan yang berlaku di Kabupaten Mojokerto sendiri adalah Perda Fasilitasi Pesantren. Didalamnya belum ada muatan khusus yang membahas rumah tahfidz, griya tahfidz, ataupun sejenisnya.

“Kalau perda itu kami bersama-sama teman pondok itu mengusulkan raperda tentang fasilitasi pesantren, yang isinya pondok (pesantren red), madin, sama TPQ itu. (Rumah tahfidz red) belum tercover, karena memang cantolan (sangkut paut terhadap Perda Fasilitasi Pesantren red) di atasnya kan gak ada,” jelasnya.

Ia mengakui, pengasuh Rumah Tahfidz Darul Muttaqin sebetulnya pernah mengajukan permohonan dan perizinan untuk diakui sebagai ponpes. Namun Kemenag Kabupaten Mojokerto tidak menindaklanjutinya karena ada beberapa syarat yang belum dipenuhi.

Untuk mendapat pengakuan dan izin sebagai pesantren dari Kemenag, sebuah pondok ilmu agama harus memenuhi kriteria antara lain pengasuh dan santri dengan jumlah minimal 17 orang yang harus bermukim di tempat itu. Selain itu, terdapat asrama santri dan ruang belajar santri serta mushalla atau masjid.

“Kita pernah meninjau, nah di situ hanya rumah biasa yang memang ditempati rumah tahfidz. Jadi belum memenuhi syarat,” kata Rohmad.

Kemenag Mojokerto perlu mengklarifikasi hal tersebut untuk menjernihkan informasi yang berkembang terkait dugaan pencabulan oleh pengasuh Rumah Tahfidz Darul Muttaqin Achmad Muchlish (52) terhadap salah satu santriwatinya MD. Nur Rokhmad mengungkapkan, pemberian label Ponpes pada tempat pendidikan agama yang dikelola tersangka telah mencemarkan nama baik para kiai dan ulama yang berkecimpung di dunia pesantrean, mengingat faktanya tidak demikian.

Skandal pencabulan yang diduga dilakukan AM (52), pengasuh rumah tahfidz Darul Muttaqin di Desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto terhadap santriwati asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo menjadi perbincangan hangat publik. Sebelumnya, hampir seluruh media massa menyebut tempat pembelajaran Al Qur’an yang dikelola tersangka adalah pondok pesantren. (Baca: Pimpinan Ponpes di Kutorejo Dilaporkan Setubuhi Santriwati 14 Tahun).

“Para kiai sakit hati kalau itu dikatakan pondok pesantren karena dapat mencoreng nama baik lembaga pondok pesantren, tolong itu dirubah, sekali lagi itu bukan pondok ya,” tandasnya.

Kemenag Mojokerto juga tak mau campur tangan soal kasus pencabulan di lingkungan rumah belajar agama tersebut. Perkara ini sepenuhnya diserahkan ke pihak kepolisian yang telah menetapkan AM sebagai tersangka. (Baca: Pimpinan Ponpes di Mojokerto Jadi Tersangka, Janji Nikahi Santriwati Setelah Disetubuhi).

“Kalau (rumah tahfidz) itu sudah berizin, tentu kita bisa melakukan pembinaan. Sehingga kalau ada kasus seperti ini kita bisa turun,” tuturnya. (im)

787

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini