Aksi unjuk rasa warga Dusun Lengkong, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Mojokerto, membentangkan spanduk menuntut Kadus Misran dicopot karena diduga menyalahgunakan wewenang, Selasa (11/1/2022).

IM.com – Kepala Dusun Lengkong, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Mojokerto, dituding menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya demi keuntungan pribadi. Puluhan warga, menggelar aksi menuntut Kadus Misran dicopot.

Massa mayoritas emak-emak melurug Kantor Desa setempat. Mereka membawa poster dan spanduk berisi tuntutan serta menggotong keranda mayat tiruan juga pocong.

Spanduk dan poster itu bertuliskan ‘Cabut Izin Pemakaman PT Platinum Regency’, ‘Kadus Lengkong Mundur atau Dipecat Karena Tidak Lagi Dipercaya dan Diinginkan Warga Lengkong’. Ada juga tulisan ‘Jangan Jadikan Dusun Kami Lahan Bisnis’.

“Kami minta Polo (Kepala Dusun) Lengkong mundur hari ini juga,” teriak salah seorang pendemo di lokasi unjuk rasa, Kantor Desa Sidoharjo, Jalan Raya Losari Timur, Kecamatan Gedeg, Selasa (11/1/2022).

Kepala Desa Sidoharjo, Rif’an Hanum, akhirnya menemui para pengunjuk rasa. Ia mengajak perwakilan massa untuk beraudensi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kadus Lengkong Misran.

Usai audensi, Rif’an menyebutkan tuntutan warga telah ditampung. Antara lain menuntut dibatalkannya izin penggunaan tanah ijo serta kas desa (TKD) untuk makam warga perumahan PT Platinum Regency di Dusun Lengkong.

Selain itu kadus juga diduga mengeluarkan izin kepada perusahaan tersebut untuk menggunakan jalan setapak sebagai akses keluar masuk perumahan. Hal itu berlangsung sejak tahun 2014 silam.

“Semua perizinan akses jalan masuk ke PT Platinum Regency sudah kami batalkan Minggu kemarin. Terkait Kadus, hari ini kami nonaktifkan sampai 14 hari ke depan, sambil menindaklanjuti proses selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku,” kata Rif’an, kepada wartawan.

Rif’an pun membeberkan alasan pihaknya berani langsung membatalkan izin PT Platinum Regency terkait penggunaan tanah milik desa untuk jalan akses perumahan. Pasalnya, pihak-pihak terkait perizinan tersebut yakni perusahaan dan Kepala Dusun Lengkong tidak pernah berkoordinasi dengan perangkat desa.

“Jadi penggunaan TKD itu harus melalui tahapannya, ada kepala desa bermusyawarah dengan BPD dan tokoh masyarakat dan dimusdeskan, baru ada peralihan. Tetapi proses dan mekanisme itu tidak pernah dilakukan,” jelasnya.

Selanjutnya, Kades akan memanggil Kadus Lengkong Misran untuk dimintai keterangan ihwal indikasi penyalahgunaan wewenang mengeluarkan perizinan tanpa prosedur yang benar. Langkah ini sebagai tindak lanjut atas tuntutan massa yang mendesak pelengseran Kadus.

“Kami memakai azas praduga tak bersalah, dugaan keterlibatan Kadus akan kami pertanyakan kenapa bisa tanda tangan (perizinan). Kadus itu hanya selaku pembina, bukan pengambil kebijakan,” tandas Rif’an. (im)

648

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini