Ayah santri Ponpes amanatul Ummah Pacet korban penganiayaan hingga tewas Miftahul Ulum (kanan) didampingi kuasa hukum Ahmad Umar Buwang usai sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (2/3/2022).

IM.com – Orang tua Gallan Tatyarka Raisaldy, santri Pondok Pesantren Amanatul Ummah Pacet, yang tewas dianiaya seniornya, memohon kepada majelis hakim memutus perkara dengan adil dan menghukum setimpal pelaku penganiayaan. Sesuai dakwaan jaksa penuntut umum Pasal 80 UU Nomor 35 tentang Pelindungan Anak, terdakwa bisa dihukum pidana paling lama 15 tahun penjara.

Permohonan  itu disampaikan ayah korban, Miftahul Ulum, dalam sidang kedua kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Gallan Tayarka di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (2/3/2022). Persidangan mengagendakan keterangan saksi.

“Dalam persidangan, orang tua korban menyampaikan permohonan agar pengadilan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Klien kami juga  berharap kejadian ini yang terakhir kalinya di lingkungan pondok pesantren Amanatul Ummah,” kata kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Umar Buwang, Rabu (2/3/2022).

Menurut Buwang, orang tua almarhum Gallan juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang memperkuat petunjuk terkait perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan dengan sengaja hingga menyebabkan nyawa korban melayang. Oleh sebab itu, pihaknya berharap pengadilan dapat mengeksekusi hukuman sesuai pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.

“Dalam sidang tertutup tadi, majelis hakim juga sempat menanyakan kepada orang tua korban apakah sudah ada permintaan maaf dari keluarga terdakwa,” ujarnya.

Mengutip Pasal 80 ayat 3 UU Pelrindungan Anak, disebutkan bahwa  dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Dalam sidang tertutup kemarin, sebanyak sembilan saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Tujuh orang merupakan saksi fakta saksi yang melihat kejadian penganiayaan serta masing-masing satu saksi dari pihak keluarga korban dan Pondok Pesantren.

“Satu saksi fakta yang kita hadirkan dalam sidang hari ini, yaitu saksi yang saat itu mengetahui korban ini sudah dalam keadaan sakit, jadi yang membawa ke klinik dan membawa ke rumah sakit Sumber Glagah,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Yoko.

Rencananya, JPU akan menghadirkan dua saksi lagi pada sidang ketiga, pekan depan. Sementara usai sidang, sembilan saksi yang dihadirkan tak mau membuka mulut kepada awak media yang menunggu di luar luar gedung pengadilan.

Seperti diberitakan, kasus penganiayaan terhadap Gallan Tatyarka Raisaldy terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kematian korban ke polisi. Orang tua menengarai sejumlah kejanggalan di balik meninggalnya anak berusia 14 tahun itu.

Kejanggalan tersebut antara lain adanya luka lebam di tubuh Galang dan darah yang keluar dari hidungnya sebagaimana kesaksian orang yang memandikan jenazah korban. (Baca: Santri Ponpes Amanatul Ummah Asal Lamongan Tewas Dianiaya 5 Temannya, Para Tersangka Segera Disidang).

Kasus ini menjadi gempar ketika Polres Mojokerto membongkar makam Gallan di tempat pemakaman umum, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan pada Oktober 2021 lalu. Tim Forensik melakukan autopsi jenazah korban yang sudah dimakamkan delapan hari sebelum pembongkaran makam. (im)

613

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini