Salah satu pelaku pencurian, Didit Oktavian (32), warga Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto, diciduk saat hendak menjual barang hasil curian dari Pabrik Gula Gempolkrep, Kamis (22/9/2022).

IM.com – Pabrik gula di Desa Gempolkrep, Kacamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dibobol maling, Kamis (22/9/2022) sekira pukul 23.30 WIB. Pelaku berjumlah dua orang menggasak lima pelat dan sembilan ram ram.

Salah satu pelaku, Didit Oktavian (32), berhasil ditangkap polisi. Sementara seorang temannya, AN, melarikan diri sedang dalam pengejaran Polresta Mojokerto.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu Khoirul Umam mengatakan, kedua pelaku warga Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg, berbagi peran untuk melancarkan tindak kejahatannya. AN bertugas masuk ke area pabrik dengan cara memanjat pagar dan mengambil plat serta besi ram, sedangan Didit berjaga di luar.

“Setelah masuk pabrik dan memastikan situasi aman, AN langsung menggasak tumpukan besi yang tergeletak. Lalu menyerahkannya kepada Didit yang menunggu di luar pagar sambil mengawasi situasi,” jelasnya, Sabtu (24/9/2022).

Setelah berhasil, kedua pelaku langsung kabur dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Tak lama berselang, pihak pabrik gula mengetahui kejadian tersebut dan lansung melaporkan ke Mapolsek Gedeg yang berada sisi baratnya.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengidentifikasi dan mengendus keberadaan pelaku. Hingga pukul 02.30 WIB, petugas berhasil mengamankan salah satunya, yakni Didit Oktavian, ketika hendak menyembunyikan barang curiannya.

“Mereka belum sempat menikmati hasil curiannya karena tertangkap lebih dulu oleh petugas yang berpatroli saat hendak menyembunyikan barang curiannya menggunakan gerobak di Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg,” ungkap Umam.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, antara lain, lima buah besi plat setebal 1 sentimeter berukuran 3×5 meter, sembilan besi ram ukuran 2×1,5 meter. Serta 1 unit motor Suzuki Shogun warna biru dengan nopol L 6022 TFD yang dipakai untuk melakukan aksi pencurian, serta satu buah gerobak pasir dan kayu.

“Akibat pencurian ini pihak pabrik mengalami kerugian RP 10 juta,”  ujar Kasi Humas Polres Mojokerto Kota.

Pelaku Didit dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Sementara, untuk AN telah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO)

“Untuk pelaku atas nama AN telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam upaya pencarian oleh petugas kepolisian,” pungkas Umam. (cw)

244

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini