Sopir truk tangki, Anton Dwi Ariatama, dalam rilis di Mapolres Mojokerto, Jumat (25/8/2023), menceritakan usaha yang sudah dilakukannya saat kendaraannya mengalami rem blong hingga terjadi kecelakaan di Jalan Raya Pacet-Gondang, Kamis (25/8/2023).


IM.com – Polres Mojokerto menetapkan pengemudi truk tangki yang menabrak penonton karnaval HUT Kemerdekaan RI di Jalan Raya Pacet-Gondang sebagai tersangka. Kepolisian juga membeberkan kronologi peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia.

Wakil Kepala Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan mengatakan, sopir atas nama Anton Dwi Ariatama telah lalai saat mengemudikan truk muatan air hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kelalaian pengemudi melanggar Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Terlapor menjadi tersangka dan diamankan di Polres Mojokerto dengan pertimbangan kelalaiannya sehingga mengakibatkan orang meninggal,” kata Afner, Jumat (25/8/2023).

Afner menerangkan, beberapa unsur kelalaian sopir tersebut antara lain tidak bisa melakukan usaha untuk mengerem karena gagal fungsi rem sehingga tak dapat mengantispasi situasi saat terjadi kecelakaan. Selain itu, pengemudi berusia 33 tahun itu juga diduga melanggar aturan pemberlakukan rekayasa arus yang dilakukan petugas lalu lintas untuk mencegah kemacetan saat kegaitan karnaval.

“Lokasi TKP berjarak 200 meter dari tempat karnaval dan bukan sebagai akses jalan pengalihan karnaval,” ujar Afner.

Sebelumnya diberitakan, tersangka mengemudikan truk nopol S 9085 UP berjalan dari arah selatan menuju barat di Jalan Raya Pacet-Gondang, Kamis (24/8/2023). Padahal, saat itu, petugas lantas menutup akses jalan di pertigaan ke arah Gondang dekat Bundaran Pacet.

Baca: Truk Rem Blong Seruduk Penonton Karnaval Pacet, Dua Orang Tewas

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini