IM.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menjebloskan Kepala Dusun Lebaksari dan Kepala Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo, ke penjara. Keduanya merupakan terpidana kasus pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang divonis bersalah secara inkrah (inkracht) di tingkat kasasi.
Kedua terpidana yakni Kades Rejosari Suprapto (44) dan Kepala Dusun Lebaksari Hariyanto (49). Kejari Kabupaten Mojokerto melaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana, Selasa (26/9/2023) setelah menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), dua pekan lalu.
“Putusan kasasi menguatkan vonis pengadilan negeri yang menyatakan kedua terpidana dihukum 1 tahun pidana penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mojokerto Alaix Bikhukmil Hakim, Selasa (26/9/2023).
Alaix mengatakan, kedua terpidana menjalankan peran berbeda dalam kasus dugaan pungli PTSL gratis. Kades Rejosari Suprapto selaku pimpinan yang memerintahkan pungutan kepada warga pemohon sertifikat dan Kadus Lebaksari Hariyanto yang bertugas mengumpulkan uang.
Alaix menjelaskan, program PTSL di Desa Rejisari dilaksanakan pada tahun 2020 lalu. Saat itu, kedua terpidana melaksanakan program ini secara prematur sebelum ada penetapan lokasi yang sah dari Badan Pertanahan Negara (BPN).
“Kedua terpidana mendahului penetapan BPN, mengumpulkan warga dan meminta urunan dengan nominal berbeda-beda, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta, totalnya sekitar Rp 120 jutaan,” ungkapnya.
Setelah uang dari pemohon sertfikat terkumpul, perangkat desa melakukan pengukuran tanah, tetapi hasilnya dianggap tidak sah. Karena tidak ada kepastian tentang program PTSL ini, warga kemudian melaporkan permasalahan ini ke BPN.
“Warga melaporkan ke BPN dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Setelah mendapat laporan, BPN akhirnya menetapkan program PTSL di Desa Rejosari akan dilaksanakan di tahun berikutnya,” ujar Alaix.