Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo.

Dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

“Sebagai bentuk kepatuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Pemkot Mojokerto mengambil langkah cepat untuk memastikan Pegawai Non-ASN tetap bekerja dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Baca: Alih Daya Non ASN, Pemkot Mojokerto Pastikan Semua Diterima Dan Tidak Ada Hak yang Dikurangi

Terpisah, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan bahwa dalam penanganan Pegawai Non-ASN ini Pemkot mengambil langkah berdasarkan regulasi yang berlaku. Kebijakan itu tentu mengedepankan prinsip penyelamatan Pegawai Non-ASN agar tetap dapat bekerja dan tidak ada yang dikorbankan.

“Pokoknya saya tidak ingin ada yang dikorbankan. Oleh karena itu teman-teman Non-ASN tidak perlu resah, tidak perlu khawatir, mereka akan tetap bekerja,” kata walikota yang akrab disapa Ning Ita.

Menurut Ning Ita, UU ASN terbaru memberikan perpanjangan penataan hingga desember 2024. Mengingat hingga saat ini belum ada regulasi teknis yang mengaturnya, maka pada tahun 2024 Pemkot Mojokerto akan tetap memperkerjakan teman-teman Non-ASN melalui Kontrak Perorangan seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Kebijakan kontrak ini berlaku sampai adanya Regulasi Teknis yang mengatur penataan Pegawai Non-ASN dari Kementerian yang Berwenang,” terang Ning Ita.

Sementara itu, agar proses penataan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkot ini tidak menimbulkan berbagai macam spekulasi, Walikota menugaskan Sekretaris Daerah untuk melakukan sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam kegiatan itu, masing-masing instansi harus mengikutsetertakan perwakilan pegawai Non ASN.

“Nanti Saya Tugaskan Pak Sekda untuk melakukan sosialisasi ke OPD dan Perwakilan Teman-teman Non-ASN agar informasi yang diterima jelas dan akurat,” pungkas Ning Ita. (adv/im)

242

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini