Anggota Fraksi Partai Golkar Riza Ibnu dengan warga membahas pemanfaatan jalan aset Pemkot Mojokerto di lingkungan RW 1 RT 4 Kelurahan Meri dalam agenda jaring aspirasi masyarakat, Jumat (24/11/2023).


IM.com – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Mojokerto mengusulkan tanah aset Pemerintah Kota Mojokerto di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan dimanfaatkan untuk fasilitas ruang terbuka hijau (RTH). Usulan agar lahan di kawasan sekitar SMP Negeri 5 ini untuk pelebaran jalan dinilai kurang maksimal secara fungsinya.

Data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto, tanah aset Pemkot Mojokerto yang dimaksud warga tepatnya berada di lingkungan RW 1 RT 4 Kelurahan Meri. Luasnya mencapai 1.639 meter persegi.

Warga sempat mengusulkan pemanfaatan tanah aset Pemkot tersebut untuk fasilitas publik saat bertemu dengan legislator Fraksi Partai Golkar Riza Ibnu dalam agenda jaring aspirasi masyarakat. Anggota Komisi 3 membenarkan bahwa sesuai data BPKPD Kota Mojokerto, lahan tersebut berstatus LC jalan.

“Bila benar akan dipakai jalan, kiranya Pemkot Mojokerto perlu mempertimbangan lagi dengan kajian ulang,” terang Riza Ibnu dalam pertemuan dengan warga Kelurahan Meri. Agenda ini juga dihadiri unsur dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan dan Lurah Meri.

Menurut Riza, tanah aset Pemkot seluas 1.639 meter tersebut berada di depan SMP 5 Negeri Kota berbatasan dengan wilayah Kabupaten Mojokerto. Lokasinya berbatasan dengan wilayah Kabupaten Mojokerto yang batasnya ditandai dengan jembatan.

“Baratnya jembatan sudah masuk wilayah Kabupaten Mojokerto. Sedangkan timurnya jembatan hingga masjid akan terbentur dengan rumah warga,” ujarnya.

Namun, Riza sependapat dengan usulan warga agar tanah itu dimanfaatkan ruang terbuka hijau. Bukan pelebaran jalan. Alassannya, secara fungsional, pemanfaatan tersebut menjadi tidak maksimal karena harus membongkar masjid dan bangunan lainnya.

“Lebih baik dibangun fasilitas publik ruang terbuka hijau berupa taman. Jadi status LC jalan harus diubah sehingga tidak ada benturan antara peruntukan dan klausulnya,” jelasnya.

Riza menilai, jika tidak segera difungsikan, tanah aset Pemkot itu rawan dimanfaatkan oknum secara liar. Sebab, area tersebut pernah berdiri bangunan liar untuk warung, lalu ditertibkan Satpol PP.

“Jadi daripada muncul masalah seperti ini lagi, lebih baik segera ditukar atau difungsikan,” ucapnya. (adv/im)

108

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini