IM.com – DPRD Kabupaten Mojokerto merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif sebagai landasan dalam merumuskan Raperda Pengembangan Ekraf. Peraturan tersebut memuat bagaimana pengembangan Ekraf di Bumi Majapahit harus selaras dan terintegrasi dengan rencana pembangunan nasional.
DPRD Kabupaten Mojokerto berpandangan, ekonomi kreatif harus diintegrasikan dalam rencana pembangunan daerah yang selaras dengan rencana pembangunan nasional. Yakni melalui pengembangan ekosistem yang meningkatkan nilai tambah produk kreatif yang kompetitif, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
“RPJMD tahun 2021-2026 tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2021. Perda tersebut menetapkan pengembangan industri kreatif sebagai salah satu isu strategis prioritas dalam bidang ketahanan ekonomi,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mojokerto Sujatmiko.
Dalam RPJMD tahun 2021-2026Kabupaten Mojokerto yang merujuk RPJMN, termuat komitmen untuk memaksimalkan potensi sumber daya manusia melalui pengelolaan ekonomi kreatif yang sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan. Adapun RPJMD tersebut mengusung 7 visi berdasar amanat dari RPJMN 2020-2024, yaitu:
- Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan;
- Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi
- Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing;
- Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan;
- Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar;
- Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim;
- Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Mojokerto Ajukan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Ini Maksud dan Tujuannya
Sujatmiko menyampaikan, pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Mojokerto menghadapi sejumlah tantangan yang tidak mudah. Antara lain terkait keterbatasan akses teknologi, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas pelaku, dan sinergitas antar pihak yang berkepentingan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, maka pengembangan Ekraf memerlukan strategi yang tepat dan payung hukum yang tegas. Pengelolaan dan pengaturan ekraf dapat dilakukan sebagai berikut.
Pertama, pengelolaan ekonomi kreatif harus sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan untuk memaksimalkan potensi sumber daya manusia. Kedua, mengintegrasikan kebijakan pengembangan ekraf dalam Rencana Pembangunan Nasional.
“Ekonomi kreatif harus diintegrasikan dalam rencana pembangunan nasional untuk meningkatkan nilai tambah produk kreatif yang kompetitif, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum,” tegas Sujatmiko.
Ketiga, menyiapkan dan melaksanakan upaya-upaya yang tepat guna menghadapi tantangan pengembangan ekonomi kreatif. Pengembangan ekonomi kreatif yang harus dihadapi seperti keterbatasan akses teknologi, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas pelaku, dan sinergitas antar pihak yang berkepentingan.
Keempat, Pengaturan Ekonomi Kreatif yakni untuk mengatasi tantangan diperlukan pengaturan ekraf yang komprehensif. Sujatmiko menjelaskan, pengelolaan tersebut harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika, keimanan, ketakwaan, manfaat, keadilan, berkelanjutan, dan identitas bangsa.
“Dengan demikian, pengelolaan ekonomi kreatif yang efektif harus disokong dengan Peraturan Daerah sektor ekonomi kreatif yang berfungsi memicu, mendorong, dan memajukan ekosistem ekonomi kreatif di Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya. (imo)