Rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pilbup Mojokerto yang digelar KPU Kabupaten Mojokerto, Kamis (5/12/2024).

IM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto memastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, lembaga penyelenggara pemilu akan menetapkan pasangan Muhammad Albarra-Muhammad Rizal Octavian (Mubarok) sebagai Bupati-Wakil Bupati Mojokerto terpilih periode 2025-2030.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, penetapan Bupati-Wakil Bupati terpilih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Afnan mengatakan, hal itu untuk memastikan ada atau tidaknya sengketa di Pilbup Mojokerto 2024.

“Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan setelah kami menerima pemberitahuan secara resmi dari MK melalui KPU RI,” kata Afnan Hidayat, Selasa (24/12/2024).

Namun sampai batas waktu terakhir pengajuan permohonan perselisihan hasil pilkada, memang tidak ada gugatan dari pasangan calon nomor urut 1. Maka, KPU memperkirakan, surat pemberitahuan dari MK turun dalam waktu dekat.

“Alhamdulillah Pilbup Mojokerto 2024 tidak ada gugatan ke MK. Insya Allah sekitar tanggal 3 Januari 2025,” ucap Afnan.

Setelah itu, KPU Kabupaten Mojokerto akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto terpilih. Afnan menyatakan, sesuai ketentuan, paslon yang memperoleh suara lebih unggul akan ditetapkan menjadi bupati-wakil bupati terpilih.

“Nanti kami akan mengundang kedua paslon yang menjadi kontestan di Pilbup Mojokerto 2024,” tandasnya.

Sebelumnya, paslon nomor urut 2 di Pilbup Mojokerto 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Kabupaten Mojokerto, Kamis (5/12/2024), suara pasangan nomor urut 2, Muhammad Al Barra – Muhammad Rizal Octavian (Mubarok) unggul dengan 372.537 atau 53,37 persen dari suara sah.

Baca Juga: Pilbup Mojokerto 2024, KPU Resmi Tetapkan Suara Mubarok Unggul 7 Persen Atas Idola

Sedangkan paslon nomor urut 1, Ikfiina Fahmawati – Sa’dulloh Syarofi (Idola) memperoleh 325.396 atau 46,63 persen dari suara sah. Jumlah surat suara sah sebanyak 697.933 dan suara tidak sah 18.655.

Dengan total suara sebanyak 716.588 terdiri dari pemilih laki-laki 348.184 orang dan perempuan 368.404 orang, Pilbup Mojokerto 2024 dianggap sukses. Pasalnya, tingkat partisipasi pemilih mencapai 84,4 persen, hanya terpaut sedikit dari target KPU yakni 85 persen. (imo)

26

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini