
inilahmojokerto.com – Sebuah rumah yang tampak kosong dengan papan bertuliskan “rumah dijual” di Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo, ternyata menyimpan aktivitas ilegal. Polisi mengungkap rumah tersebut digunakan sebagai lokasi pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram yang merugikan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi akhirnya menggerebek lokasi tersebut.
Alih-alih rumah kosong, petugas justru menemukan ratusan tabung gas berbagai ukuran di dalamnya. Lebih dari 500 tabung elpiji diamankan sebagai barang bukti.
Dua orang pelaku berhasil ditangkap, masing-masing berinisial MNH (21), warga Candi, Sidoarjo, dan MR (25), warga Bangkalan, Madura. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus penyamaran untuk menghindari kecurigaan.
“Rumah tersebut dipasang tulisan ‘rumah dijual’ agar tidak menarik perhatian warga maupun petugas,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (4/5/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan peralatan sederhana.
Dalam sehari, mereka mampu mengoplos sekitar 60 hingga 80 tabung gas. Dari aktivitas tersebut, pelaku diduga meraup keuntungan antara Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan.
Praktik ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2022 dan kerap berpindah lokasi untuk menghindari pantauan aparat.
Gas oplosan tersebut tidak hanya beredar di Sidoarjo, tetapi juga menjangkau sejumlah wilayah lain seperti Gresik, Lamongan, hingga Pulau Bawean.
Hal ini menunjukkan bahwa praktik ilegal tersebut memiliki jaringan distribusi yang cukup luas.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Aparat kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik tersebut. (anto)










































