Bupati Mojokerto Al Barra menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

inilahmojokerto.com – Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus meningkatkan kemandirian fiskal. Hal itu disampaikannya saat menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Penyampaian jawaban tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto di Gedung Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jumat (26/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan, kritik, saran, dan pertanyaan yang diberikan selama proses pembahasan Raperda.

Menurutnya, seluruh pandangan yang disampaikan legislatif menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi peraturan daerah sekaligus penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas seluruh saran, masukan, kritik maupun pertanyaan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi,” kata Al Barra.

Pada forum tersebut, Bupati Al Barra juga menyoroti keberhasilan Kabupaten Mojokerto yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Capaian tersebut menjadi yang ke-12 kali secara berturut-turut sejak 2014 hingga 2025.

Menurutnya, predikat tersebut bukan sekadar penghargaan, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama untuk terus menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Semoga opini WTP ini dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Menanggapi sorotan fraksi terkait besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang mencapai Rp262,68 miliar, Gus Barra menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari pelampauan pendapatan daerah sebesar Rp58,02 miliar dan efisiensi belanja senilai Rp204,65 miliar.

Ia menegaskan, SiLPA tersebut akan dimanfaatkan sebagai instrumen fiskal strategis untuk mendukung program pembangunan daerah sesuai dokumen perencanaan dan target kinerja yang telah disepakati bersama DPRD.

“Penggunaannya harus selaras dengan dokumen perencanaan dan target kinerja yang telah disepakati bersama DPRD,” tegasnya.

Salah satu isu yang mendapat perhatian dalam rapat tersebut adalah belum optimalnya penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Menjawab hal itu, Gus Barra mengungkapkan bahwa Pemkab Mojokerto telah membentuk Tim Terpadu MBLB guna memperkuat pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin.

Bahkan, pemerintah daerah telah memberikan ultimatum kepada para pelaku tambang ilegal untuk segera mengurus legalitas usaha mereka.

“Pengusaha tambang ilegal diberi waktu 30 hari untuk mengurus izin ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Jika tidak dipenuhi, operasionalnya akan ditutup,” tegasnya.

Selain melakukan penertiban sektor pertambangan, Pemkab Mojokerto juga terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai langkah strategis.

Di antaranya digitalisasi sistem perpajakan, validasi potensi pajak daerah, edukasi kepada wajib pajak, hingga optimalisasi sektor retribusi daerah.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

Sementara terkait realisasi belanja modal, Al Barra menjelaskan bahwa hingga akhir Tahun Anggaran 2025 telah terealisasi sebesar Rp297,84 miliar atau mencapai 87,26 persen dari pagu yang tersedia.

Menurutnya, capaian tersebut mampu mendukung pembangunan fisik dan investasi publik secara optimal, sedangkan sisa anggaran yang belum terserap merupakan hasil efisiensi dari proses lelang maupun sisa kontrak pekerjaan.

Di sisi lain, alokasi belanja pegawai pada Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar 27,34 persen dari total belanja daerah atau masih berada di bawah batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Menutup penyampaiannya,Bupati Al Barra berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung lancar hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.

5

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini