IM.com – Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP) menepis dakwaan menerima suap dan janji fee Rp 4,4 miliar dalam penerbitan IMB dan IPPR. Tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait fee Rp 2,75 miliar untuk operasional 22 tower di Mojokerto yang sudah diterima MKP tidak kongkrit alias kabur.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum dalam nota keberatan (eksepsi) di sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, kemarin (21/9/2018). Dalam eksepsinya, Mariam Fatimah salah satu kuasa hukum MKP menyebut, kronologi suap yang disebutkan dalam dakwaan jaksa tidak menunjukkan adanya aliran duit fee ke MKP.
Selain itu, tidak ada rekaman dan keterangan saksi yang menunjukan kliennya terbukti menyalahgunakan jabatan.
“Dari semua saksi, kan ada rekaman, tapi kenapa klien kami sendiri tidak ada? Kami menanggapi dari dakwaan itu saja,” ujar Mariam.
Menurut Mariam MKP tidak pernah menerima uang fee seperti yang dibahas JPU dalam dakwaannya. (Baca: kuasa hukum mkp dan jaksa siap adu bukti).
“Penerimaan-penerimaan uang itu tidak ada yang sampai ke klien kami. Semuanya kan muter (berputar) dan ke klien kami tidak ada,” ujar Mariam.
Langkah selanjutnya yang akan diambil tim kuasa hukum apabila eksepsinya ditolak majelis hakim adalah menyiapkan para saksi yang meringankan dan bukti-bukti yang menyangkal dakwaan jaksa.
“Kalau ditolak (eksepsi), maka kami sudah siap untuk menunjukkan bukti-bukti, semuanya sudah siap. Jadi sama-sama membuktikan,” tegas Mariam.
Sementara JPU Eva Yustisiana membantah pendapat kuasa hukum MKP jika dakwaannya dianggap kabur. Lebih jauh, jaksa akan menanggapi eksepsi kuasa hukum MKP dalam sidang berikutnya.
“Nanti, akan kami tanggapi eksepsi penasihat hukum (MKP),” terang Eva Yustisiana.
Pihaknya mengaku siap menghadapi tantangan dari tim kuasa hukum MKP untuk beradu saksi dan bukti. Pasalnya, jaksa KPK telah memiliki bukti dan saksi yang dapat memberatkan MKP.
Sayangnya, Eva enggan membocorkan bukti apa saja yang disimpan jaksa.
Sebelumnya, Mustofa Kamal Pasa didakwa kasus suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR). Kedua izin itu terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.
Dengan menyalahgunakan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi dalam penerbitan IMB dan IPPR. MKP juga diduga memerintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Suharso untuk menyegel 22 tower di Mojokerto dengan alasan belum memiliki IMB dan IPPR.
Berdasarkan data JPU KPK yang dibacakan saat persidangan, dari 22 tower itu, 11 tower milik PT Tower Bersama Infrastructure (TBG) dan sisanya, yakni 11 tower, adalah milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).
Dalam sidang dakwaan pekan lalu, MKP didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 199 Tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (im)