
inilahmojokerto.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Bea Cukai memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan selama 2025. Total sebanyak 11.169.440 batang rokok tanpa pita cukai dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Pendopo Graha Majatama Kabupaten Mojokerto, Kamis (21/5/2026) pagi
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733 sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barraa, menegaskan perang terhadap rokok ilegal akan terus diperkuat karena peredarannya dinilai merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.
“Ini bukan sekadar pemusnahan barang ilegal, tetapi bagian dari komitmen kami menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat,” ujar Bupati Al Barra.
Kegiatan tersebut turut melibatkan Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Forkopimda, Satpol PP, serta sejumlah instansi terkait lainnya. Sinergi lintas lembaga itu dinilai menjadi faktor penting dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Mojokerto.
Berdasarkan data Bea Cukai, jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan memiliki nilai barang mencapai Rp16,6 miliar dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,8 miliar.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator bersuhu tinggi di fasilitas PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto agar lebih ramah lingkungan. Sebelumnya, pemusnahan simbolis dilakukan di area Pendopo Graha Majatama.
Selain agenda pemusnahan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menerima piagam apresiasi dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I atas optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.
Menurut Bupati Al Barra, dana DBHCHT harus benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama untuk peningkatan layanan kesehatan, kesejahteraan petani tembakau, hingga penguatan penegakan hukum.
“Kami ingin dana DBHCHT kembali dirasakan masyarakat melalui program yang tepat sasaran,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi menegaskan peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak ekosistem usaha legal.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak memproduksi, mengedarkan, maupun membeli rokok ilegal. Pemerintah berharap pengawasan bersama dan edukasi kepada masyarakat mampu menekan peredaran barang tanpa cukai di Jawa Timur, khususnya Mojokerto. (adv/uyo)










































