KPU Jatim menggelar rapat koordinasi pemasangan alat peraga kampanye capres-cawapares, parpol, caleg dan calon anggota DPD di Pemilu 2019.

IM.com – Komisi Pemililihan Umum (KPU) memberi tambahan tambahan alat peraga kampanye (APK) bagi partai politik dan calon legislatif. Namun penambahan APK seperti baliho, spanduk dan sejenisnya hanya dibatasi maksimal lima buah untuk pemasangan di setiap desa atau kelurahan.

“Peserta pemilu dapat membuat tambahan alat peraga sebanyak lima per desa dan kelurahan,” kata Komisioner KPU Wahyu Setyawan di Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Selain sebagai sarana kampanye parpol dan caleg, penambahan APK ini diharapkan bisa membantu KPU dalam sosialisasi Pemilu 2019 hingga ke seluruh desa dan kelurahan. Menurut Wahyu, KPU sendiri tetap memfasilitasi 16 alat peraga kampanye bagi peserta pemilu di setiap kabupaten dan kota sesuai dengan anggaran.

“Sebanyak 16 alat peraga di setiap kota dan kabupaten diperuntukkan bagi capres-cawapres, partai politik (sebagai peserta pemilu) dan calon anggota DPD (perseorangan),” tutur Wahyu.

Adapun untuk calon legislatif, diserahkan kepada partai politiknya.  Para caleg nantinya dapat memberikan desainnya ke partai politik terlebih dahulu, kemudian melalui partai politik diajukan ke KPU.

“Karena peserta pemilu adalah partai politik bukan calon legislatif,” ujar Wahyu. Ihwal lokasi pemasangan, KPU menyerahkan sepenuhnya kewenangan pengaturan dan perizinan kepada Pemerintah Daerah.

Pemasangan baliho, spanduk, umbul-umbul untuk kampanye telah diberlakukan mulai 21 Maret 2019 hingga 13 April 2019. (im)

80

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini