IM.com – Buntut kecelakaan tragis pesawat Lion Air JT610, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara lisensi direktur dan personel PT Lion Mentari Airlines. Pembekuan lisensi petinggi dan personel PT Lion yang terlibat dalam penerbangan pesawat JT 610 itu berlaku hingga empat bulan ke depan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, M Pramintohadi Sukarno menyatakan, pembekuan itu untuk kepentingan investigasi. Selama proses investigasi kecelakaan pesawat yang mengangkut 181 penumpang dan tujuh kru itu, Pramintohadi meminta PT Lion membebastugaskan anggota direksi dan personel yang lisensinya dibekukan tadi.
Hal ini dilakukan demi kelancaran investigasi KNKT. Sanksi ini merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Civil Aviation Safety Regulation Part 121 yang mengatur tentang Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, And Supplemental Air Carriers.
“Juga mempertimbangkan tuntutan masyarakat agar pemerintah mengumumkan secara terbuka terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT 610, maka kami meminta melalui surat resmi kepada Lion untuk membebastugaskan sementara anggota direksi dan personel pesawat udaranya,” kata Praminto di Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Tujuan pembebastugaskan sementara tersebut adalah berkaitan dengan pelaksanaan proses investigasi kecelakaan pesawat udara Boeing B-737-8 MAX registrasi PK LQP yang dioperasikan oleh PT Lion Mentari Airlines.
Anggota direksi dan personel pesawat udara yang dibebastugaskan sementara adalah Director of Maintenance and Engineering, Quality Control Manager, Fleet Maintenance Management Manager, dan Release Engineer PK LQP.
Selanjutnya, Lion Air diminta menugaskan anggota direksi dan personel pesawat udara ini untuk membantu sepenuhnya proses investigasi dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
Guna menjaga terpenuhinya aspek kelaikudaraan pengoperasian pesawat udara Lion Air, Pramintohadi juga meminta Direktur Utama Lion Mentari segera menunjuk Pejabat Pengganti Director of Maintenance and Engineering dan Quality Control Manager. (ant/im)