IM.com – Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Suhartono segera disidang. Ini menyusul lengkapnya berkas penyidikan perkara pelanggaran kampanye capres-cawapres yang menjerat Suhartono.
Berkas perkara yang sudah dilimpahkan Penyidik Reskrim Polres Mojokerto pada Jaksa Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri kini siap dilayangkan ke penuntutan.
Dalam berkas perkara tersebut, Suhartono diduga mengerahkan warganya dan bagi – bagi uang dalam penyambutan cawapres nomer urut 2, Sandiaga Uno, beberapa waktu, telah ditetapkan oleh penyidik Polres Mojokerto, yang tergabung dalam Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu). (Baca: Kades Sampangagung Timses Sandiaga Resmi Tersangka).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Faiq Nur Fiqri Sofa, menegaskan pihaknya masih akan mempelajari berkas tersangka Kepala Desa Sampang Agung, yang diduga melakukan pelanggaran pemilu. Setelah itu, berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Dalam kasus pelanggaran pemilu tersebut, Suhartono, Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, dianggap telah melanggar pasal 490 junto 282 Undang – Undang nomer 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp 12 juta. (pit/im)