IM.com – Sri Krisna Adi Saputro alias Kris (31), warga dusun Segaran, Desa Dlanggu, RT 04 /RW 04, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto diringkus jajaran unit Reskrim Polsek Mojoagung, Jombang saat mengedarkan 9 butir pil dobel L.
Kris ditangkap di area timbangan Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Jombang pada Rabu dini hari (15/5/2019) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Tersangka membawa 9 butir pil dobel L yang dibungkus dalam plastik dan dikantongi di saku jaket depan sebelah kanan,” kata Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoiruddin.
Penangkapan Kris berawal dari tertangkapnya seorang wanita bernama LS. Saat diinterogasi, LS mengaku diberi pil perusak otak tersebut dari Krisna. Petugas kemudian menangkap Kris di area timbangan tanpa perlawanan. Tersangka, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Mojoagung.
“Kami juga menyita 1 unit Hand Phone (HP) merk Xiaomi milik tersangka yang didiga sebagai sarana komunikasi transaksi,” ucapnya.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku ditahan dan kenakan pasal 196 UU RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kapolsek menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut, untuk mengungkap jaringannya. (jun/im)