Warga Desa Padusan-Pacet Tuding Pemerintah Desa Sewakan Lahan TKD untuk Tambang Pasir
Warga membentangkan poster sebagai bentuk protes dan tuntutan di atas batu-batu besar yang diambil dari lahan TKD Desa Padusan, Pacet, Mojokerto


IM.com – Aroma penyalahgunaan aset tanah kas desa (TKD) di Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, menyeruak. Perangkat Desa Padusan ditengarai telah menyewakan TKD seluas 2 hektar kepada pengusaha tambang tanpa sepengetahuan warga.

Warga menduga, pasir dan bebatuan dari lahan TKD tersebut dijual ke penggilingan batu di wilayah lain. Uang dari hasil sewa dan penjualan batu dari lahan TKD itu hanya dinikmati beberapa oknum perangkat desa.

Dugaan penyalahgunaan TKD itu menuai protes warga. Puluhan warga yang dikoordinatori oleh Erwin Rizaldi menggelar unjuk rasa di kantor Balai Desa Padusan menuntut transparansi perangkat desa.

Warga Desa Padusan-Pacet Tuding Pemerintah Desa Sewakan Lahan TKD untuk Tambang Pasir
Puluhan warga yang dikoordinatori oleh Erwin Rizaldi menggelar unjuk rasa di kantor Balai Desa Padusan menuntut transparansi perangkat desa.

“Banyak sekali material bangunan seperti pasir dan batu yang sering dimuat oleh kendaraan berat dari lokasi TKD,” tandas koordinator warga, Erwin Rizaldi, Kamis (14/11/2019).

Selan dijual, material batu dan pasir dari TKD juga dibarter dengan paving block. Erwin mengatakan, warga mengeluhkan aktivitas penambangan (Galian C) di lahan TKD.

“Kami mempertanyakan untuk apa TKD disewakan. Lalu kenapa ada aktivitas galian pasir sampai aktivitas keluar masuknya batu-batu besar sampai proses pemecahan dan bongkar muat paving. Pihak perangkat desa tidak pernah sosialisasi terkait hal ini,” ujar Erwin.

Selain mempertanyakan TKD, warga menuntut juga kejelasan kejelasan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan dugaan pungli terkait tanah yang digunakan untuk ternak ayam.

“Kami juga menanyakan Bumdes, struktur bagaimana dan SK serta tanah yang dikontrak dan difungsikan untuk ternak ayam. Pernyataan dari perangkat desa tidak sesuai dengan fakta,” ujarnya.

Dalam aksi unjuk rasa di Balai Desa Padusan, warga membawa sejumlah poster dengan tulisan beragam tuntutan. Antara lain ‘Kami Butuh Perangkat Desa Yang Transparansi’, ‘Save TKD Kami’.

Setelah unjuk rasa berlangsung beberapa lama, perangkat desa akhirnya mau menemui perwakilan warga. Namun hingga kini, pihak Desa Padusan enggan berkomentar terkait tuntutan warga soal TKD Padusan yang beralih fungsi yang menjadi tuntutan warga tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Winajat, angkat bicara ihwal persoalan TKD Desa Padusan. Ia mengungkapkan, Pemerintah Desa Padusan rupanya bekerja sama dengan pihak ketiga PT Suharis Restu Mandiri untuk mengelola TKD.

Tetapi Winajat membantah jika kerjasama itu terkait penyewaan dan alih fungsi lahan TKD menjadi tambang pasir. Menurutnya, kerja sama yang baru berjalan sekitar 2 pekan itu hanya untuk menormalisasi TKD Padusan.

“Jadi tidak ada aktivitas jual-beli mengeluarkan tanah maupun sirtu di sini. Hanya diratakan tanahnya. Tidak ada material yang keluar dari sini,” ungkap Winajat.

Sebab, sepengetahuan dewan saat mengecek langsung ke lapangan, tidak menemukan adanya transaksi jual-beli material dari TKD Padusan. Politisi Partai Golkar ini menilai, aksi protes warga dipicu ketidaktahuan mereka akibat kurangnya sosialisasi dari Pemerintah Desa Padusan terkait normalisasi TKD.

“Harusnya tidak boleh diperjualbelikan kalau normalisasi saja. Tapi kami akan mengecek lagi. Kami agendakan hearing dengan memanggil camat, kades, dan pihak ketiga,” tegasnya. (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini