(Dari kiri): H. RIF'AN HANUM., S.H., M.H., H. BUDI SANTOSO., (KORBAN), SUYONO (PENASIHAT KANTOR FIRMA HUKUM H RIF'AN HANUM & NAWACITA)

inilahmojokerto.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang yang diduga merugikan seorang kontraktor hingga hampir Rp2 miliar mulai bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto. Perkara tersebut tercatat dengan register Nomor 262/Pid.B/2026/PN Mjk dan kini memasuki tahap pemeriksaan di persidangan.

Korban dalam perkara ini adalah H. Budi Santoso, Direktur PT Lestari Abadi Sentosa, yang didampingi Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mojokerto, dua orang didakwa dalam perkara tersebut, yakni Sunaryo bin Supari, warga Kota Malang, dan Mujiono S.T., M.T. bin Tirto Lasiman, warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Penuntut umum dalam perkara ini adalah Satria Faza Andromeda, S.H., dari Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Menurut kuasa hukum korban, dugaan penipuan tidak dilakukan hanya melalui satu cara, melainkan melalui rangkaian tindakan yang membuat korban meyakini penawaran proyek tersebut merupakan proyek pemerintah yang sah.

Dalam berkas perkara disebutkan, korban memperoleh sejumlah dokumen yang menyerupai dokumen resmi pengadaan, mulai dari Surat Pesanan, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, korban juga mengaku mengikuti sejumlah pertemuan yang berlangsung di lingkungan gedung instansi pemerintah sehingga semakin yakin terhadap legalitas proyek yang ditawarkan.

Empat paket pekerjaan yang dijanjikan disebut meliputi proyek jaringan irigasi di Kabupaten Nganjuk, pengendalian banjir di Kabupaten Lamongan, preservasi jalan dan jembatan Surabaya–Sidoarjo, serta preservasi jalan di Kabupaten Bojonegoro dengan total nilai pagu lebih dari Rp126 miliar.

Kuasa hukum korban menyebut dugaan penipuan mulai terungkap setelah pihaknya melakukan klarifikasi langsung kepada sejumlah instansi pemerintah yang disebut dalam dokumen tersebut.

Menurut hasil klarifikasi yang disampaikan kuasa hukum, instansi terkait menerangkan bahwa dokumen Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebagaimana dimaksud dalam perkara tidak pernah diterbitkan.

Selain itu, tim kuasa hukum bersama korban juga melakukan pengecekan ke salah satu lokasi proyek yang dijanjikan di Kabupaten Lamongan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemerintah desa setempat menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai pekerjaan sebagaimana dimaksud.

Dalam berkas perkara disebutkan terdapat 21 transaksi melalui tiga rekening bank milik korban sepanjang Juni hingga Agustus 2025 dengan total nilai mencapai Rp1.410.872.000.

Kuasa hukum korban menyatakan masih terdapat dugaan penyerahan dana secara tunai dan biaya operasional lainnya sehingga total kerugian yang dialami korban diperkirakan mendekati Rp2 miliar. Namun nilai tersebut tidak seluruhnya dimasukkan dalam tuntutan ganti kerugian karena sebagian belum didukung bukti penerimaan.

Kuasa hukum korban, H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada penyidik Unit II Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang menangani perkara tersebut hingga akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami ingin menyampaikan sesuatu yang jarang disampaikan oleh advokat, yakni bahwa penyidik dalam perkara ini bekerja dengan sungguh-sungguh. Modus semacam ini memang dirancang agar sulit dibongkar karena pelakunya diduga berlindung di balik nama-nama besar, gedung-gedung resmi, serta dokumen yang tampak sah. Membongkarnya membutuhkan kesabaran dan keberanian. Itulah yang kami saksikan selama proses penyidikan,” ujar Rif’an Hanum.

Ia menilai perkara tersebut memiliki tingkat kesulitan yang cukup tinggi karena melibatkan dugaan aliran dana lintas daerah, mulai Mojokerto, Malang, Rembang, Lamongan, Nganjuk hingga Jakarta.

Menurut Rif’an, keberhasilan penyidik menyusun konstruksi perkara, menelusuri aliran dana, hingga menghadirkan alat bukti yang saling berkaitan patut diapresiasi.

“Kami juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Mojokerto yang telah menangani proses penuntutan hingga perkara ini dapat segera disidangkan,” katanya.

Rif’an mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses penyidikan, terdapat indikasi kemungkinan adanya pihak lain yang mengalami peristiwa serupa.

“Jika ada pelaku usaha yang pernah diminta menyetorkan sejumlah persentase tertentu untuk memperoleh proyek pemerintah dan mengalami pola yang sama, kami mendorong agar segera melapor kepada aparat penegak hukum. Semakin banyak informasi yang diperoleh penyidik, semakin terang pula perkara yang dapat diungkap,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha jasa konstruksi agar selalu melakukan verifikasi terhadap setiap penawaran proyek pemerintah melalui instansi resmi.

“Jangan pernah melakukan pembayaran kepada rekening pribadi dengan alasan mendapatkan proyek pemerintah. Seluruh proses pengadaan memiliki mekanisme resmi yang dapat diverifikasi kepada satuan kerja penerbit dokumen,” tegasnya.

Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Seluruh dalil yang diajukan penuntut umum maupun pembelaan para terdakwa akan diuji di hadapan majelis hakim.

Sesuai asas praduga tak bersalah, kedua terdakwa tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari berkas perkara, data yang telah dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mojokerto, serta keterangan kuasa hukum korban. Seluruh uraian mengenai dugaan peristiwa, modus, maupun kerugian merupakan bagian dari materi yang sedang diperiksa dalam proses persidangan dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah seluruh dakwaan, mengajukan alat bukti, menghadirkan saksi yang meringankan, serta menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim.

Apabila terdapat tanggapan, klarifikasi, atau hak jawab dari pihak terdakwa, penasihat hukum terdakwa, maupun pihak lain yang berkepentingan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini