DPRD Kota Mojokerto menyepakati KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini menjadi dasar penyusunan APBD 2027 untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

inilahmojokerto.com – Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan awal dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 guna mendukung program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto yang digelar pada Rabu (5/8). Dalam agenda yang sama, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari juga menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan dokumen anggaran.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Mojokerto menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto, khususnya Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto, atas sumbangan pemikiran serta kerja sama yang baik dalam proses pembahasan yang dinamis bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Mojokerto hingga tercapainya kesepakatan ini. Saya percaya semua ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam bersinergi demi kepentingan seluruh masyarakat Kota Mojokerto,” ujar Ning Ita.

Menurutnya, kesepakatan KUA dan PPAS 2027 menjadi tahapan penting dalam menentukan arah pembangunan daerah sekaligus memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan di Kota Mojokerto.

“Dengan disepakatinya KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, saya berharap kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus meningkat sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan seluruh warga Kota Mojokerto,” katanya.

Usai penandatanganan nota kesepakatan, tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Edaran Wali Kota sebagai pedoman penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 oleh seluruh perangkat daerah.

Pemerintah Kota Mojokerto menargetkan pembahasan Rancangan APBD 2027 bersama DPRD dapat berjalan sesuai jadwal. Dengan demikian, program prioritas pembangunan, pelayanan publik, dan penguatan kesejahteraan masyarakat dapat direalisasikan secara efektif pada tahun anggaran mendatang.

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini