Polres Mojokerto mengamankan 27 sepeda motor dalam razia balap liar di Pungging. Orang tua pelaku dipanggil untuk pembinaan dan membuat surat pernyataan.

inilahmojokerto.com – Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto mengamankan 27 sepeda motor saat menggelar razia balap liar di Jalan Raya Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang mengeluhkan maraknya aksi balap liar di kawasan tersebut. Aktivitas para remaja itu dinilai membahayakan pengguna jalan sekaligus mengganggu ketertiban masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Samapta Polres Mojokerto langsung menuju lokasi dan membubarkan kerumunan. Dalam operasi itu, petugas mengamankan 27 sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar beserta para pengendaranya.

Kasat Samapta Polres Mojokerto, AKP Djoejoeno Wihandoko, mengatakan pihaknya bergerak cepat sebagai respons atas laporan masyarakat.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, saya langsung memerintahkan anggota menuju lokasi untuk membubarkan aksi balap liar. Sebanyak 27 sepeda motor kami amankan beserta para pengendaranya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan,” ujar Wihandoko.

Selain penindakan, kepolisian juga menerapkan langkah pembinaan kepada para remaja yang terjaring razia. Sebagai bentuk efek jera, mereka diwajibkan mendorong sendiri sepeda motornya dari lokasi menuju titik yang telah ditentukan petugas.

Setelah proses pemeriksaan selesai, para pemilik kendaraan diwajibkan membuat dan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya sebelum kendaraan dapat diambil kembali.

“Kami melibatkan orang tua dalam proses pembinaan agar pengawasan terhadap anak-anak lebih maksimal. Mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata Wihandoko.

Polres Mojokerto menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta operasi penertiban di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan pengguna jalan.

Polisi mengingatkan bahwa balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berisiko memicu kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa.

6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini