IM.com – Satresnarkoba Polresta Mojokerto berhasil meringkus tiga orang pengguna narkoba yang sudah lama menjadi incaran polisi. Ketiga pelaku yakni (PR) alias Upluk (41) dan HE (28), warga Trowulan Kabupaten Mojokerto yang berprofesi sebagai sopir serta SP (36,) pedagang yang tinggal di Jalan PB. Sudirman, Kota Mojokerto.
Ketiganya ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Mojokerto Sabtu (14/12/2019) saat melaksanakan Operasi Aman Semeru 2019. Operasi ini merupakan upaya cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2020.
Dari ketiga tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa, satu klip sabu berat 0,25 gram, satu klip sabu berat 0,18 gram, satu klip sabu berat 0,22 gram, satu buah pipet kaca yang telah dipakai nyabu.
Juga satu lembar kertas berisolasi warna hitam, satu HP merek Oppo, satu HP merek Redmi, satu HP merk Hammer dan satu lembar tisue warna putih. Kini, tersangka dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto
Kapolresta Mojokerto, AKBP Bogiek Sugiyarto, didampingi Kasat Narkoba AKP Redik Tribawanto, mengatakan tersangka sudah menjadi Target Operasi Satresnarkoba. Saat ini Kepolisian juga sedang menggelar Operasi Cipta Kondisi jelang perayaan Natal dan tahun baru 2020 dengan sandi ”Aman Semeru 2019”
“Diimbau kepada masyarakat yang mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba segera hubungi telp 110 Command center Polresta Mojokerto atau datang langsung ke kantor Satresnarkoba, kami jamin kerahasiaan identitas anda” pungkas AKBP Bogiek.
Atas perbuatannya para tersangka patut diduga telah melakukan Tindak Pidana sesuai Pasal 114 sub pasal 112 sub pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun. (rei/uyo)
https://inilahmojokerto.com/17/12/2019/driver-ojek-online-dan-kuli-bangunan-pengedar-88-ribu-pil-koplo-dibekuk/