Tes Narkoba Resmi Jadi Syarat Nikah, Ini Teknis Pelaksanaannya
Kepala BNNK Mojokerto, AKBP Suharsih menjelaskan pasangan yang hendak melakukan tes urin nantinya akan diberikan resep terlebih dahulu untuk membeli alat tes sendiri bernama Rapid Test

IM.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto, Jawa Timur, ditunjuk Kementerian Agama (Kemenag) setempat sebagai pelaksana tes narkoba bagi pasangan calon pengantin. Petugas memastikan tes urin yang digunakan sebagai syarat pra nikah tidak dipungut biaya alias gratis.

Kepala BNNK Mojokerto, AKBP Suharsih menjelaskan, teknis pelaksaan tes narkoba dilakukan di Kantor BNNK pada saat jam kerja. Pasangan yang hendak melakukan tes urin nantinya akan diberikan resep terlebih dahulu untuk membeli alat tes sendiri bernama Rapid Test.

“Kita hanya memfasilitasi. Semuanya gratis. Nanti kita akan memberikan resep untuk membeli alatnya. Bisa beli di luar, tapi kita juga menyediakan,” kata Suharsih, Senin (13/01/2020).

Persyaratan mengajukan tes urin, kedua calon pengantin hanya perlu membawa foto copy KTP. Nantinya, petugas akan mendata tujuan tes yang diajukan sebagai acuan surat pernyataan yang akan dikeluarkan.

“Untuk tes di sini, tak perlu surat pengantar dari KUA atau semacamnya. Hanya perlu membawa foto copy KTP masing-masing calon pengantin,” terangnya.

Suharsih memaparkan, tes urin menggunakan Rapid Test akan mendeteksi enam jenis narkoba dalam tubuh seseorang. Yakni Amphetamine, MethapetamineMorphineMariyuanaCocaine dan Benzodiazepin.

Tak hanya urin, pemeriksaan ada atau tidaknya kandungan narkoba juga akan dilakukan dengan cara tes wawancara atau asesmen. Pasalnya, kandungan narkoba pada diri sesorang tidak selalu bisa diketahui melalui Rapid Test.

“Asesmen dilakukan untuk mengetahui rekam jejak calon pengantin. Soalnya kandungan narkoba bisa hilang dalam kurun waktu tertentu, sehingga asesmen ini untuk mengetahui rekam jejak pengguna,” terang Suharsih.

BNNK dan Kemenag Kota Mojokerto memiliki komitmen bersama untuk tidak menganggu hari pernikahan meski diadakan tes narkoba. Jika ada calon yang terdiaknosis positif, maka akan BNNK akan melakukan beberapa langkah, mulai pendampingan hingga rehabilitasi.

Tingkat pendampingan yang dilakukan tergantung seberapa parah gangguan yang dialami. Jika masih ringan, maka hanya akan dilakukan konsultasi berkala.

“Tidak usah takut, pendampingan yang kita lakukan menyesuaikan jadwal pasien. Jadi tidak akan menganggu aktifitas kerjanya pasien. Tapi kalau sudah parah maka perlu dijadwalkan untuk rehabilasi. Ini semua agar calon pengantin bisa membangun rumah tangga yang baik,” pungkas Suharsih.

Sementara itu, di hari pertama diberlakukannya syarat pra nikah berupa tes urin ini, sudah ada dua pasangan calon pengantin yang melakukan tes di kantor BNNK Mojokerto. (hin/uyo)

1,118

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini