IM.com – Hari santri pada 22 Oktober 2021 harus dijadikan momentum untuk memberi perhatian lebih serius pada pendidikan agama di pondok pesantren. Pemerintah dalam hal ini harus meningkatkan assesmen mutu agar keberadaan ponpes serta lembaga sejenisnya berjalan sesuai ajaran agama sekaligus dapat menjamin akses pendidikan gama yang benar dan perlindungan kepada peserta didik.

Asesemen dan pengawasan ini dapat mencegah penyelenggaraan ponpes dan lembaga pendidikan agama melenceng dari jalur pembangunan moral dan spiritual generasi bangsa. Sehingga tidak ada lagi tindakan tercela seperti kekerasan dan pelecehan seksual yang belakangan kerap terjadi di lingkup pesantren.

Pengamat Pendidikan Doni Koesoema mengatakan, memang sudah saatnya pihak pondok dan Kementerian Agama melakukan pembenahan terhadap sistem pengawasan di pesantren. Hal itu semata-mata untuk meminimalisasi potensi kekerasan seksual kembali terjadi di pesantren.

“Kemenag bisa mengawasi sisi personal pengajar pesantren maupun memperkuat mekanisme aturan terkait pelaporan kekerasan seksual,” kata Doni, Jumat (22/10/2021).

Doni menyarankan Kemenag bisa melakukan asesmen rutin terhadap para pengasuh dan para guru-guru di pesantren. Harapannya, para pengasuh dan guru tetap memiliki integritas serta sehat secara mental dan spiritual.

“Saya merekomendasikan Kemenag bahwa pengasuh pesantren ada asesmen psikologi rutin bahwa mereka sehat mental dan spiritual. Apakah ada kecondongan seksual yang dimilikinya. Karena itu sangat rentan. Dia anak pada masih kecil-kecil dan taat kepada gurunya,” ujarnya.

Dari data yang dihimpun, ada 4 kasus pencabulan dan persetubuhan di lingkup ponpes dengan korban santri yang terungkap sepanjang tahun 2021 ini. Mirisnya, semua perbuatan mesum itu dilakukan oleh pimpinan, pengasuh atau guru di ponpes tersebut.

Yang terbaru tentu kasus pencabulan diduga dilakukan pengasuh pondok pesantren di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Achmad Muchlish (52) terhadap santriwatinya. Pelaku AM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian setempat. (Baca: Pimpinan Ponpes di Mojokerto Jadi Tersangka, Janji Nikahi Santriwati Setelah Disetubuhi).

Pengacara korban, M Dhoufi, menyatakan kliennya dicabuli sejak 2018 dengan diiming-imingi mendapat berkah kiai dan terakhir bahkan disetubuhi dengan janji akan dinikahi. Akibat perbuatan itu, korban yang baru berusia 14 tahun membutuhkan pendampingan psikologis karena mengalami trauma cukup parah. (Baca: Santri Ponpes Amanatul Ummah Tewas Diduga Akibat Penganiayaan, Polisi Bongkar Makam).

Namun Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto tidak bisa turut campur dalam penyelesaian kasus ini karena Rumah Tahfidz Darul Muttaqin yang diasuh tersangka AM ternyata ilegal alias belum diakui sebagai lembaga pendidikan agama atau pondok pesantren oleh pemerintah.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih menilai, terlepas dari legalitas rumah tahfidz tersebut, negara harus tetap hadir untuk memberikan perlindungan dan memfasilitasi trauma healing kepada korban. Dalam hal ini, lanjutnya, menjadi tugas Kemenag yang mewakili lembaga eksekutif negara.

“Negara harus sesuai dengan tupoksinya. Nah yang seperti ini sebetulnya sudah menjadi kelaziman dalam proses layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan,” ujar Hikmah.

Ia menambahkan, untuk menghindari kasus semacam itu terjadi  lagi di lembaga pendidikan berbasis asrama, Dinas Pendidikan menawarkan konsep menambah jumlah pengawas yang terlibat terhadap proses pengawasan lembaga pendidikan. Jika terjadi kekerasan seksual terhadap korban, maka aparat penegak hukum harus bergerak efektif.

“Sesungguhnya yang terpenting, kita berharap lembaga pendidikan manapun, tidak hanya peduli terhadap mitigasi resiko, jadi semuanya harus mulai berfikir untuk mulai melakukan perencanaan agar tempatnya lebih ramah anak apapun bentuknya,” ucapnya.

Kasus pelecehan seksual lain di tahun 2021 terjadi di sebuah pondok pesantren di Ogan Ilir, Sumatra Selatan, pada September lalu. Dua orang pengasuh ponpes diduga melakukan tindakan asusila terhadap 26 santri laki-laki dengan iming-iming uang puluhan ribu rupiah.

Berikutnya, kasus pelecehan seksual puluhan santriwati oleh oknum guru berinisial SMT di pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Tersangka ditangkap pada 24 September 2021 setelah orang tua salah satu korban melapor ke polisi tentang pelecehan yang dilakukan SMT.

Keempat, kasus sodomi terhadap belasan santri di Pondok Pesantren M Nasir, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, yang diduga dilakukan oleh pembina asrama santri berinisial MS (29) yang melarikan diri. (im)

158

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini