Petugas Satlantas Polresta Mojokerto, Dinas Perhubungan dan Satpol PP memeriksa kendaraan yang terjaring operasi gabungan di Terminal Kertajaya, Kamis (21/7/2022).

IM.com – Polresta Mojokerto, Dinas Perhubungan dan Satpol PP menggelar operasi gabungan di Terminal Kertajaya, Kamis (21/7/2022). Hasilnya, sebanyak 54 kendaraan kedapatan tidak kelengkapan surat dan uji KIR langsung ditilang.

Dari 54 kendaraan, 36 dijatuhi sanksi tilang oleh Dishub Jatim karena surat KIR sudah kedaluarsa. Sedangkan 18 kendaraan tidak memiliki memiliki kelengkapan surat ditilang Satlantas Polresta Mojokerto.

“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, ada 36 kendaraan yang kami tilang. Mayoritas  karena masa berlaku uji KIR telah habis,” kata Kepala UPT PPP LLAJ Dishub Jatim Yoyok Kristyowahono, Kamis (21/7/2022).

Yoyok mengatakan, penindakan melalui operasi gabungan rutin digelar demi wujudkan Kamseltibcar Lantas. Baik angkutan umum maupun barang.

Sementara itu, KBO Satlantasta Polres Mojokerto, IPTU Sukaren menambahkan, pihaknya menilang sebanyak 18 kendaraan karena tidak melengkapi surat-surat yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Penertiban sebagai upaya menekan potensi fatalitas kecelakaan, terlebih di Jalan By Pass,” tegasnya. (im)

26

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini