Sebanyak 443 narapidana penghuni Lapas Klas IIB Mojokerto menerima remisi hari Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/8/2022).

IM.com – Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 membawa berkah tersendiri bagi 443 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Klas IIB Mojokerto. Pada momen spesial ini, ratusan narapidana (napi) tersebut mendapat remisi (potongan hukuman), bahkan lima di antaranya langsung bebas.

Kalapas Kelas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi mengatakan pemberian remisi 17 Agustus tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keppres Nomor 174 Tahun 1999. Untuk mendapatkannya, para napi harus memiliki perilaku yang baik selama berada di rumah tahanan.

Rinciannya, 17 napi di antaranya memperoleh remisi umum (II). Mereka meliputi lima orang yang langsung bebas murni serta 12 WBP lain masih harus menjalani subsider atau pidana pengganti dan akan langsung  dibebaskan jika mampu membayar denda.

“Jumlahnya ada 443 narapidana yang mendapatkan remisi. Sebanyak 432 orang mendapat pengurangan masa hukuman atau RU I dan RU II 17 orang, 5 orang dapat menghirup udara segar atau bebas dan 12 orang menjalani hukuman subsider,” katanya, Rabu (17/8/2022).

Para narapidana ini terlibat kriminal umum. Seperti narkotika, pencurian dan penipuan. Sementara, pengurangan masa hukuman tergantung dari masa pidananya.

Untuk narapidana yang menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, diberikan remisi 1 bulan. Jika 12 bulan, maka akan mendapat remisi 2 bulan.

Deddy berharap dengan adanya remisi ini, maka para Napi dapat merubah pola pikir menjadi lebih baik lagi. Mereka bisa menyadari kesalahannya sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.

“Yang jelas tujuan dari sistem pemasyarakatan salah satunya seperti itu. Bisa memberikan motivasi kepada warga binaan di lapas untuk bertindak lebih baik. Makanya salah satu syarat remisi kepada mereka adalah berkelakuan yang baik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, update jumlah penghuni lapas setelah dilakukan remisi, yakni, 1081. 972 berada di dalam lapas dan 109 berada di luar lapas.

“Jumlah narapidana di dalam lapas 972 yang terdiri dari 942 narapidana laki-laki dan 30 narapidana perempuan. Sedangkan 109 narapidana yang berada di luar itu mmengikuti program asimilasi,” pungkas Ery. (cw)

72

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini