Kartono alias Edi (43), aksi pencurian rel kereta api milik PT KAI di lintasan underpass KM 62+4/5, Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Mokokerto.

IM.com – Polisi mengamankan Kartono alias Edi (43) yang menjadi otak pencurian besi rel kereta api milik PT KAI di underpass kilometer 62+4/5, Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Mokokerto. Aksi komplotan pencuri itu menyebabkan kerugian negara Rp 20 juta.

Aksi empat pelaku tertangkap basah Kepala Resor jalan rel 8.13 Mojokerto Yusuf berdasar laporan warga sekitar pada 27 Oktober 2022. Dalam penyidikan terungkap jika keempat orang tersebut beraksi sesuai perintah Kartono, warga lingkungan Balongkarai, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Tri Hidayati mengatakan, awalnya Kepala Resor jalan rel 8.13 mendapatkan laporan dari petugas jalur yang mendapat informasi dari Kepala Dusun setempat terkait aksi sejumlah orang yang memotong portal. Yusuf kemudian memerintahkan petugas mendatangi lokasi terlebih dahulu untuk menghentikan aktifitas tersebut. Sementara dirinya menyusul.

“Saat tiba dilokasi, Yusuf melihat bahwa besi pengaman underpas sisi utara sudah terpotong dan sudah ada diatas mobil pelaku Isuzu pick up nopol S 9070 SA,” katanya, Senin (31/10/2022).

Selain itu, besi pengaman underpas rel kereta api sisi selatan sudah dipotong dan belum sempat dinaikkan ke mobil tersebut.

Kepada petugas, para pemotong yang berjumlah empat orang  itu mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Edi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR).

Yusuf memberi penjelasan jika besi pengaman underpass tersebut bukanlah aset DPUPR, melainkan milik PT KAI. Curiga dengan aksi para pelaku, kemudian Yusuf membawa mereka ke Kantor Polsek Sooko.

“Para pelaku yang memotong besi dibawa oleh Yusuf bersama rekan yang lain ke Polsek Sooko beserta barang buktinya untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Tri.

Dari keterangan para pelaku, mereka tidak mengetahui jika besi tersebut milik PT KAI. Mereka hanya bekerja sesuai perintah dari tersangka Kartono alias Edi. Dimana, tersangka beralasan melakukan pembongkaran besi karena hendak melebarkan jalan.

“Jadi empat pelaku lain ini tidak tahu apa-apa, mereka pihak lain (vendor). Mereka hanya mendapat perintah buat membongkar pembatas itu karena jalan di lokasi mau dilebarkan,” sambung Tri.

Tri menjelaskan, dari situlah kemudian Polsek Sooko mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap otak aksi pencurian tersebut.

“Setelah tertagkap, pelaku mengakui menyuruh orang untuk memotong besi pengaman underpas rel kereta api dengan alasan untuk pelebaran jalan. Atas kejadian ini PT KAI mengalami kerugian kurang lebih Rp 20 juta,” terangnya.

Polisi lalu menjebloskan Kartono ke jeruji besi. Sementara empat pelaku lain sebagai eksekutor tidak ditahan karena statusnya sebagai saksi.

“Saat ini sudah ada satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan ini yang memberi perintah pada rekannya. Pelaku lain tidak kami tahan, sementara ini statusnya sebagai saksi. Ini terus kami konsultasikan dengan kejaksaan. Nanti mereka kami hadirkan dalam sidang,” pungkas Kasi Humas Polres Mojokerto.

Akibat perbuatannya, Kartono dijerat Pasal 363  ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (cw)

233

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini